Suara.com - Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) belum mau menanggapi surat Menterian Hukum dan HAM (MenkumHham) Yasona H Laoly yang diklaim Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
Pendukung Ical beralasan, keabsahan surat Menkumham diragukan karena tak ada satupun polisi Golkar pendukung Ical yang melihat secara langsung surat tersebut.
"Pertama, mengenai surat Menkumham kita belum terima secara fisik. Surat Menkumham sifatnya administrasi bukan produk hukum," kata Anggota Fraksi Golkar kubu Ical sekaligus Ketua Komisi III Azis Syamsudin dalam konfrensi pers di DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Selain itu, menurut Azis, surat Menkumham masih menyisakan celah hukum untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Bareskrim dan KPK.
Sikap Menkumham dianggap merujuk dari Mahkamah Partai Golkar yang justru tidak memenangkan salah satu pihak yang berseteru.
"Kami meminta untuk tetap patuh terhadap hukum sampai berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komarudin, mengatakan dalam waktu dekat ini gugatan terhadap surat keputusan MenkumHAM itu akan dilayangkan.
"Dalam UU Partai menerangkan, kalau perselisihan tidak bisa diselesaikan di Mahkamah Partai maka diselesaikan pengadilan. Kami sudah sampaikan surat untuk menggugat di PTUN. Dan gugat di PN Jakarta Utara serta melaporkan di bareskrim tentang pemalsuan," ujar Ade.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021