Suara.com - Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono didakwa dengan lima pasal berlapis atas kasus pemerasan terhadap Dirut PT TBIG, Abdul Satar melalui twitter. Dalam dakwaan pertama, ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jaksa menjelaskan, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dakwaan kedua, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata jaksa penuntut umum di sidang perdana terhadap Raden NUh dan kawan-kawan.
Sedangkan dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.
Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan penipuan.
"Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," kata jaksa.
Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat 5000 dolar Amerika kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," kata jaksa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan dan diberikan kesempatan menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/3/2015) mendatang, dengan agenda tanggapan terdakwa. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang