Suara.com - Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono didakwa dengan lima pasal berlapis atas kasus pemerasan terhadap Dirut PT TBIG, Abdul Satar melalui twitter. Dalam dakwaan pertama, ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jaksa menjelaskan, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dakwaan kedua, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata jaksa penuntut umum di sidang perdana terhadap Raden NUh dan kawan-kawan.
Sedangkan dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.
Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan penipuan.
"Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," kata jaksa.
Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat 5000 dolar Amerika kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," kata jaksa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan dan diberikan kesempatan menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/3/2015) mendatang, dengan agenda tanggapan terdakwa. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun