Suara.com - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menanggulangi organisasi Negara Islam Irak dan Suriah di Indonesia.
"(ISIS) ini belum ada undang-undangnya. Kalau ini tidak ditindak akan muncul lagi muncul lagi. Bikinlah undang-undang," kata Ansyaad di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Ansyaad menilai pemerintah belum tegas menanggulangi penyebaran paham dan ajaran radikal. Itu sebabnya, ia sangat menyayangkannya.
Ansyaad khawatir akan semakin banyak orang Indonesia yang mendukung gerakan ISIS.
"Di (negara) luar keras di kita lembek. Siap-siap saja jadi penampung teroris. Kita sekarang dianggap menjadi pengekspor teroris," katanya.
Lebih jauh, Ansyaad mengatakan paham radikal sebenarnya sudah cukup lama masuk ke Indonesia, bahkan sejak puluhan tahun yang lalu.
"Soal radikalisme di kita itu bukan ujug-ujug, ini masalah lama di kita. 60 tahunan lebih," kata Ansyaad.
Menurut dia paham radikal juga bukan semata-mata ideologi yang diadopsi dari luar Indonesia. Hal itu, kata dia, bisa dirunut dari sejarah panjang gerakan radikalisme Tanah Air.
"Tidak bisa kita katakan murni impor. Sebenarnya bisa ditelusuri geneologi ya. Mulai tahun 1949 sudah terjadi," kata dia.
Ansyaad kemudian mengungkapkan beberapa orang yang pernah ditahan karena terlibat dalam gerakan radikal.
"Saya pernah punya peta lima meter. 80 persen sudah masuk penjara," kata Ansyaad. " Tapi ada yang belum. Ada relasinya yang belum."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir