Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan membeberkan bukti surat pelimpahan berkas Sutan Bhatoegana pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/4/2014) depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengatakan, penyerahan berkas pelimpahan itu sebagai bahan pembuktian agar Hakim Asiadi Sembiring dapat menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Komisi VII DPR RI itu.
"Kita buatkan bukti surat-surat pelimpahan dan penetapan sidangnya," kata Chusniah di PN Jaksel, Selasa (7/4/2015).
Dari bahan pembuktian itu, Chusniah berharap Hakim Asiadi bisa secepatnya memberikan keputusan. Hal itu agar berkas perkara Sutan yang sudah masuk di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta bisa terus berjalan.
"Kami berharap seperti itu (hakim segera menggugurkan). Jadi, kami (bisa) fokus pada perkara pokoknya," ujarnya.
Kendati demikian, KPK menurut Chusniah, menerima apa pun keputusan hakim mengenai sidang praperadilan Sutan Bhatoegana tersebut.
"Mungkin ini kewenangan hakim, untuk gugur atau tidaknya. Selanjutnya (adalah) kewenangan hakim praperadilan," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka terkait dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 pada Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK pun telah menahan Sutan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, pada 2 Februari 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola
-
Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Ingat Prestasi Jokowi Lobi Pimpinan Korea
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?