Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan membeberkan bukti surat pelimpahan berkas Sutan Bhatoegana pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/4/2014) depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengatakan, penyerahan berkas pelimpahan itu sebagai bahan pembuktian agar Hakim Asiadi Sembiring dapat menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Komisi VII DPR RI itu.
"Kita buatkan bukti surat-surat pelimpahan dan penetapan sidangnya," kata Chusniah di PN Jaksel, Selasa (7/4/2015).
Dari bahan pembuktian itu, Chusniah berharap Hakim Asiadi bisa secepatnya memberikan keputusan. Hal itu agar berkas perkara Sutan yang sudah masuk di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta bisa terus berjalan.
"Kami berharap seperti itu (hakim segera menggugurkan). Jadi, kami (bisa) fokus pada perkara pokoknya," ujarnya.
Kendati demikian, KPK menurut Chusniah, menerima apa pun keputusan hakim mengenai sidang praperadilan Sutan Bhatoegana tersebut.
"Mungkin ini kewenangan hakim, untuk gugur atau tidaknya. Selanjutnya (adalah) kewenangan hakim praperadilan," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka terkait dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 pada Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK pun telah menahan Sutan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, pada 2 Februari 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!