Suara.com - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai sidang pra peradilan tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi APBN-P 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana harus gugur.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan Made Sutrisna beralasan agar perkara hukum yang menjerat Sutan tidak tumpang tindih dengan pokok perkara. Maka itu pengajuan Sutan bisa digugurkan.
"Lagi-lagi kita harus mengambil sikap bahwa praperadilan ini jangan sampai tumpang tindih dengan pokok perkara," kata Made Sutrisna di kantornya, Selasa (7/4/2015).
Sutrisna menjelaskan gugurnya pengajuan pra peradilan sutan karena termaktum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat 2, jika pokok perkara dilimpahkan maka praperadilan akan gugur dan untuk menyatakan gugur. Namun itu kewenangan hakim yang mengadilinya.
"Ini harus gugur supaya tidak ada putusan yang timpang tindih, itu alasan hukumnya," katanya.
"Tapi semua yang menyikapi hakim itu sendiri. Nanti pada akhirnya akan mengarah ke situ. Cuma hakim akan melihat buktinya. Tapi hakim melihat bukti pelimpahan itu sudah cukup," katanya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta, Asiadi Sembiring, memutuskan tetap melanjutkan sidang praperadilan politisi Partai Demokrat itu. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status Sutan ke penuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol