Suara.com - Mahkamah Agung Bangladesh pada Senin (11/5/2015) mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi, yang melarang penggunaan lagu nasional sebagai nada dering atau nada panggilan di telepon genggam bagi tujuan komersial.
Panel Hakim tiga-anggota yang dipimpin oleh Hakim Ketua SK Sinha mensahkan putusan tersebut setelah menolak dua permohonan banding terpisah yang diajukan oleh dua operator terkemuka Banglalink dan Grameen Phone, yang menantang putusan Pengadilan Tinggi itu.
Pengadilan Tinggi dalam putusannya pada 5 Agustus 2014 juga mendenda Grameen Phone, Banglalink dan beberapa operator lain, masing-masing, sebesar lima juta taka (Rp858 juta) karena menggunakan lagu nasional untuk mencari uang dan memerintahkan mereka menyerahkan uang tersebut ke badan amal.
Putusan pada Senin tersebut menurunkan jumlah denda dari lima juta taka jadi tiga juta taka, demikian dilansir Xinhua
Operator telepon genggam itu sudah menghentikan penggunaan lagu nasional sebagai nada dering telepon genggam setelah putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
Karena mereka mengenakan biaya atas pelanggan untuk layanan itu, pengacara membawa masalah tersebut ke pengadilan.
Bangladesh memberlakukan hukum baru pada Juli 2010 untuk menghukum orang yang menghina bendera dan lagu nasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Pemain Sunderland Debut bersama Bangladesh, Lawan Negara Eks Persija Jakarta
-
Terobosan Kesehatan! Bangladesh Resmikan Pusat Rehabilitasi Robotik Pertama, Didukung China
-
Detik-Detik Mencekam: Jet Tempur Bangladesh Hancurkan Sekolah, Puluhan Nyawa Melayang!
-
Tradisi Mudik di Bangladesh: Jutaan Orang Bersiap Rayakan Idul Fitri
-
Ribuan Demonstran Bakar Rumah Tokoh Pendiri Bangladesh, Sheikh Hasina Serukan Perlawanan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya