Suara.com - Mahkamah Agung Bangladesh pada Senin (11/5/2015) mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi, yang melarang penggunaan lagu nasional sebagai nada dering atau nada panggilan di telepon genggam bagi tujuan komersial.
Panel Hakim tiga-anggota yang dipimpin oleh Hakim Ketua SK Sinha mensahkan putusan tersebut setelah menolak dua permohonan banding terpisah yang diajukan oleh dua operator terkemuka Banglalink dan Grameen Phone, yang menantang putusan Pengadilan Tinggi itu.
Pengadilan Tinggi dalam putusannya pada 5 Agustus 2014 juga mendenda Grameen Phone, Banglalink dan beberapa operator lain, masing-masing, sebesar lima juta taka (Rp858 juta) karena menggunakan lagu nasional untuk mencari uang dan memerintahkan mereka menyerahkan uang tersebut ke badan amal.
Putusan pada Senin tersebut menurunkan jumlah denda dari lima juta taka jadi tiga juta taka, demikian dilansir Xinhua
Operator telepon genggam itu sudah menghentikan penggunaan lagu nasional sebagai nada dering telepon genggam setelah putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
Karena mereka mengenakan biaya atas pelanggan untuk layanan itu, pengacara membawa masalah tersebut ke pengadilan.
Bangladesh memberlakukan hukum baru pada Juli 2010 untuk menghukum orang yang menghina bendera dan lagu nasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terobosan Kesehatan! Bangladesh Resmikan Pusat Rehabilitasi Robotik Pertama, Didukung China
-
Detik-Detik Mencekam: Jet Tempur Bangladesh Hancurkan Sekolah, Puluhan Nyawa Melayang!
-
Tradisi Mudik di Bangladesh: Jutaan Orang Bersiap Rayakan Idul Fitri
-
Ribuan Demonstran Bakar Rumah Tokoh Pendiri Bangladesh, Sheikh Hasina Serukan Perlawanan
-
Bangladesh Kewalahan! 60.000 Rohingya Masuk Diam-Diam di Tengah Konflik Myanmar
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat
-
Viral Mau Cari Lelaki Pintar, Tinggi, dan Tampan: Ini Fakta Sebenarnya Isi Pidato Megawati
-
Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS
-
Drama Gugat Kejagung Berakhir, Aset Berharga Sandra Dewi Hasil Korupsi Harvey Moeis Segera Dilelang