Suara.com - KPK menyatakan tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999, dengan tersangka Hadi Poernomo.
"Meski putusan praperadilan memerintahkan KPK menghentikan kasus tersebut, Hadi tetap tersangka. Kami tidak boleh menghentikan penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Diketahui, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, dan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Padahal hal itu bertentangan dengan pasal 40 UU No.30/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian dan penuntutan.
Namun begitu, Ruki mengaku belum dapat memastikan apakah KPK tetap akan memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Kita sesuaikan perkembangan dari penanganan kasus yang lebih mendasar. Tapi perkara ini tidak pending. Perkara jalan terus," tambah Ruki.
Diketahui, saksi terakhir yang dipanggil KPK dalam kasus ini adalah Presiden Direktur PT BCA Jahja Setiaatmadja, pada Jumat (22/5) lalu.
Lebih jauh, KPK pun disebut Ruki akan tetap melanjutkan berbagai perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
"Penyidikan akan jalan terus, sampai ada putusan MA sah atau tidak putusan ini. Penyelidikan, penyidikan, penahanan, sudah lama dilakukan. Kecuali kalau MA menyatakan tidak sah," tegas Ruki.
Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.
"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar Hakim Haswandi dalam putusannya.
Hakim Haswandi dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK, sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK, haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan. Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi, yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.
Sementara itu Ambarita Damanik, penyidik yang menangani kasus Hadi, merupakan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat dari institusi Polri pada 25 November 2014. Dengan pemberhentian tersebut, hakim berpendapat bahwa Ambarita juga sudah kehilangan status penyidik yang melekat pada dirinya, sehingga segala tindakan penyidikan yang dilakukan olehnya dianggap batal demi hukum.
"Maka anggota Polri yang telah pensiun atau berhenti, tidak melekat status penyidik ataupun penyelidik. Jika anggota Polri yang telah pensiun ingin diangkat menjadi penyelidik ataupun penyidik, maka harus diangkat sebagai PPNS pada KPK," kata Hakim Haswandi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!