Suara.com - Penyebab terbakarnya kantor KPUD Mimika yang berlokasi di jalan Poros SP 3, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Timika Papua, Sabtu dini hari (6/6/2015) sekitar pukul 04.30 WIT, diduga karena bom molotov.
Kapolres Mimika AKBP Yusnanto mengakui, kebakaran yang menyebabkan berbagai dokumen negara habis dilahap api diduga sengaja dilakukan orang tak bertanggung jawab.
"Kemungkinan menggunakan bom molotov, karena ada saksi yang mendengar bunyi kaca pecah sesaat sebelum kantor tersebut terbakar," jelasnya.
Diakui AKBP Yusnanto, saat ini pihaknya sudah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan terutama dari warga yang bermukim disekitar kantor KPU Mimika.
Ketika ditanya apakah kantor tersebut sengaja dibakar calon anggota legislatif yang gagal jadi anggota DPRD Mimika, Kapolres Mimika, mengatakan, kemungkinan itu bisa saja, apalagi hingga saat ini belum dilantik.
"Namun untuk memastikan semuanya kita tunggu saja penyidikan yang dilakukan polisi," harap AKBP Yusnanto.
Kebakaran yang terjadi Sabtu dini hari sekitar pukul 04.30 WIT itu baru dapat dipadamkan dua jam kemudian setelah empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak