Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka. KPK akan kembali memeriksa Suryadharma.
"SDA diperiksa sebagai tersangka,"kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2015).
KPK menetapkan Suryadharma menjadi tersangka karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan kolega serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan