Suara.com - KPK akan memanggil ulang sejumlah wartawan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Suryadharma Ali di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pemanggilan ulang itu sebatas klarifikasi pada status keempat wartawan apakah sebagai peliput atau pemanfaat dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Sebelumnya, KPK telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa, namun bebera surat panggilan KPK dikembalikan karena beberapa alasan.
"Kemarin beberapa suratnya kembali, nanti akan dipanggil ulang untuk dikonfirmasi apa yang mereka ketahui. Kalau mereka dapat dari kemenag, bentuknya apa? liputan atau PPIH," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Lebih lanjut Priharsa menjelaskan, dalam pemanggilan ulang tersebut, KPK tidak membuat kesimpulan mengenai status wartawan dan hanya mengklarifikasi apakah ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.
Menurut pria yang akrab disapa Arsha tersebut, sejauh ini KPK telah memeriksa tiga poin penting yakni pemanfaatan kuota haji termasuk PPIH, katering, dan pemondokan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menahan Suryàdharma Ali.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
"Nanti akan dibandingkan apa jobdeskripsi dan statusnya. Kalau beda, ada penyalahgunaan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan