Suara.com - Sopir angkutan umum berinisial DAS, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan karyawati berinisial NA, ternyata telah memiliki istri dan seorang anak.
Demikian dikatakan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin kepada suara.com, Minggu (21/6/2015).
"Untuk tersangkanya berinisial DAS berusia 21 tahun. Telah memiliki istri dan seorang anak," ujar Aswin.
Sebelumnya diberitakan bahwa DAS diduga memperosa NA di dalam angkutan umum nomor D 01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama pada Jumat (19/6/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.
DAS sendiri telah ditangkap pada Sabtu (20/6/2015) sekitar pukul 22.30 WIB di depan restoran McDonald di jalan Ciputat Raya. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sebuah angkot dan kunci roda.
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan atas kasus yang membuat was-was para pengguna angkot, utamanya kaum perempuan yang pulang kerja di malam hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan