Suara.com - Hotma Sitompoel, kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret), tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini, Kamis (2/7/2015).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Margaret, Dion Pongkor, mengatakan pihaknya mempraperadilkan Polda Bali terkait penetapan status tersangka pembunuhan kepada kliennya, Margaret.
"Ya kita nanti mau ke PN Denpasar untuk melakukan praperadilan Polda Bali," ungkap Dion saat dihubungi Suara.com via telepon.
Terkait hal tersebut, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Agus yang juga tersangka pembunuh Angeline, menjelaskan, praperadilan merupakan hak semua tersangka.
"Semua tersangka berhak mengajukan praperadilan, apalagi dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi-red) yang terbaru ini membolehkan praperadilan," ujar Hotma saat di Polda Bali.
Saat ini Hotman Paris Hutapea didampingi Haposan Sihombing berada di Polresta Denpasar untuk menemui Agus. \
Margaret ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 28 Juni 2015 lalu. Kini, Margaret menyandang dua status tersangka. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Polisi mengaku telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan Margaret sebagai pelaku utama. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
-
Bukan Horor, Film 'Pesugihan Sate Gagak' Malah Jadi Ajang Tahan Tawa Yoriko Angeline
-
Okan Kornelius Tak Sebut Nama Pacar saat Ditanya Kriteria Istri Idaman
-
Okan Kornelius Tak Sebut Nama Angeline Valesques Saat Bahas Kriteria Istri Idaman, Beneran Putus?
-
Dulu Nangis-Nangis 'Dibuang' Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Kini jadi Pengusaha Sukses
-
Beragama Kristen, Hotma Sitompul Ternyata Pernah Menikah di Masjid
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri