Suara.com - Hotma Sitompul kuasa hukum Margriet Christima Megawe (Margaret) telah mempraperdilkan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Menurut Menurut Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi, Ronny F Sompie mengatakan, gugatan praperadilan menjadi satu kesatuan yang menjadi proses penyidikan dan itu tidak harus ditakuti atau dicemaskan.
Dia mengatakan, praperadilan juga merupakan bagian dari pengawasan penyidikan kasus. "Ada perluasan praperadilan, termasuk penetapan tersangka karena itu menjadi sebuah penyidikan, dan hal itu bukan sesuatu yang baru, dan tidak perlu dicemaskan,"jelasnya, di Denpasar, Minggu (5/7/2015).
Sompie juga menyatakan, jika pihaknya menghargai dan menghormati adanya praperadilan. "Semua proses itu itu harus dihormati dan dihargai, karena proses penyidikan juga memakai asas praduga tak bersalah,"ungkapnya.
Sompie juga menyatakan, akan siap menghadapi gugatan praperdilan yang diajukan oleh pengacara kondang itu.
"Kita siap menghadapi praperadilan itu," tutupnya.
Pada Kamis 2 Juli 2015 lalu kuasa hukum Margaret telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dan saat ini pihak kuasa hukum ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline) itu menunggu keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, apakah pengajuan praperadilan itu ditolak atau diterima. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
-
4 Inspirasi OOTD Pakai Kemeja ala Yoriko Angeline, Simpel tapi Chic!
-
Bukan Horor, Film 'Pesugihan Sate Gagak' Malah Jadi Ajang Tahan Tawa Yoriko Angeline
-
Okan Kornelius Tak Sebut Nama Pacar saat Ditanya Kriteria Istri Idaman
-
Okan Kornelius Tak Sebut Nama Angeline Valesques Saat Bahas Kriteria Istri Idaman, Beneran Putus?
-
Tiga Pelaku Penembakan Warga Australia di Bali Ditangkap, Lari ke Jakarta Gunakan Mobil
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar