Suara.com - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011, Selasa (7/7/2015). Tapi, Rusli tidak akan hadir dan hanya mewakilkan ke pengacara.
"Iya, nanti tim hukumnya yang datang. Kalau hanya pemberitahuan (tidak hadir) saja, kan cukup tim hukumnya saja," kata pengacara Rusli, Ahmad Rifai, kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).
Panggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada panggilan pertama yang bersangkutan tak hadir.
Rifai mengatakan akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPK bahwa kliennya tak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang proses permohonan praperadilan ke pengadilan.
Itu sebabnya, Rifai meminta penyidik KPK menghormati langkah hukum yang diambil Rusli.
"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan. Dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Rifai.
KPK menetapkan Rusli menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai pada 26 Juni 2015. Dia diduga menyogok Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar yang ketika itu menjabat Ketua MK. Sebagai imbalan, Rusli akan dimenangkan dalam sidang sengketa.
Tapi, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026