Suara.com - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011, Selasa (7/7/2015). Tapi, Rusli tidak akan hadir dan hanya mewakilkan ke pengacara.
"Iya, nanti tim hukumnya yang datang. Kalau hanya pemberitahuan (tidak hadir) saja, kan cukup tim hukumnya saja," kata pengacara Rusli, Ahmad Rifai, kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).
Panggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada panggilan pertama yang bersangkutan tak hadir.
Rifai mengatakan akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPK bahwa kliennya tak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang proses permohonan praperadilan ke pengadilan.
Itu sebabnya, Rifai meminta penyidik KPK menghormati langkah hukum yang diambil Rusli.
"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan. Dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Rifai.
KPK menetapkan Rusli menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai pada 26 Juni 2015. Dia diduga menyogok Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar yang ketika itu menjabat Ketua MK. Sebagai imbalan, Rusli akan dimenangkan dalam sidang sengketa.
Tapi, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China