Suara.com - Penyidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai, Rusli Sibua (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya untuk tersangka RS, penyidik telah melayangkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis(2/7/2015).
Namun Prihrasa belum bisa berbicara banyak soal kemungkinan penahanan Rusli usai diperiksa. Menurut dia, penahanan adalah kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan beberapa alasan.
"Alasan objektif: hukuman di atas 5 tahun. Subjektif: tidak mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti dan tidak mempengaruhi saksi. Pertimbangan lain adalah kebiasaan di KPK, karena KPK belum pernah ada kasus yang ditangani kemudian ada tersangka ditahan dan dibebaskan demi hukum sedangkan masa penahanan menurut KUHAP sudah maksimal yaitu 120 hari," jelas dia.
Penyidik KPK resmi menetapkan Rusli sebagai tersangka pada Jumat 26 Juni lalu. Dia terbelit dalam kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Morotai 2011 kepada MK Akil Mochtar.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 26 Juni lalu.
Menurut dia, kasus ini adalah pengembangan dari kasus yang melibatkan Akil Mochtar. Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup. Surat perintah penyidikan untuk Rusli diteken pimpinan KPK pada Kamis 25 Juni.
"Tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," jelas Johan.
Permainan suap Rusli dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Menurut jaksa, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Detik-detik Jembatan Hongqi Hancur, Biaya Proyek Habiskan Dana Rp 21 M
-
Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Sempat Jadi Tontonan Warga! Mayat Pekerja Ditemukan Kaku di Bak Kontrol Pompa Air Patung Kuda Monas
-
Viral Cium Anak Perempuan, KemenPPPA Sebut Perilaku Gus Elham Berbahaya: Jangan Normalisasi