Suara.com - Penyidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai, Rusli Sibua (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya untuk tersangka RS, penyidik telah melayangkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis(2/7/2015).
Namun Prihrasa belum bisa berbicara banyak soal kemungkinan penahanan Rusli usai diperiksa. Menurut dia, penahanan adalah kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan beberapa alasan.
"Alasan objektif: hukuman di atas 5 tahun. Subjektif: tidak mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti dan tidak mempengaruhi saksi. Pertimbangan lain adalah kebiasaan di KPK, karena KPK belum pernah ada kasus yang ditangani kemudian ada tersangka ditahan dan dibebaskan demi hukum sedangkan masa penahanan menurut KUHAP sudah maksimal yaitu 120 hari," jelas dia.
Penyidik KPK resmi menetapkan Rusli sebagai tersangka pada Jumat 26 Juni lalu. Dia terbelit dalam kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Morotai 2011 kepada MK Akil Mochtar.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 26 Juni lalu.
Menurut dia, kasus ini adalah pengembangan dari kasus yang melibatkan Akil Mochtar. Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup. Surat perintah penyidikan untuk Rusli diteken pimpinan KPK pada Kamis 25 Juni.
"Tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," jelas Johan.
Permainan suap Rusli dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Menurut jaksa, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang