Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai Maluku Utara Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konsititusi (MK) tahun 2011.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS (Rusli Sibua) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tipikor memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (26/6/2015)
Menurut Johan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dalam kasusnya, pengadilan telah menvonis Akil dengan pidana penjara seumur hidup.
"Ini pengembangan perkara dugaan tindak pinda korupsi di dalam MK, di Pilkada. Salah satunya yang sudah divonis adalah M Akil," katanya.
Adapun pemberian suap yang diberikan Rusli kepada Akil yang saat itu menjabat Ketua MK sebesar Rp 2,989 miliar. Uang tersebut diperuntukan agar sengketa Pilkada yang diajukannya itu dimenangkan oleh Hakim M
"Untuk nilai suap bisa dilihat dalam putusan sidang Akil Mochtar. Disitu lebih jelas angkanya," kata Johan.
Atas perbuatannya, Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Akil disebut meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta.
Di sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Penetapan hasil Pilkada tersebut diajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi antara lain oleh pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.
Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.
Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp3 miliar.
Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis