News / Metropolitan
Selasa, 07 Juli 2015 | 16:53 WIB
Kapolda Bertemu Ahok

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian akan memproses kasus penembakan yang dilakukan Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi I Gede Ngurah terhadap Ketua Laskar Jayakarta Jakarta Utara, Jupri Pasaribu alias Jamal. Kalau Gede terbukti menyalahi aturan main, dia akan dihukum.

"Tapi kalau seandainya tidak dalam keadaan terpaksa dan melakukan penembakan dengan sengaja ya hukumannya ada yaitu kode etik atau dipidana," kata Tito di Polda Metro Jaya, Selasa (7/7/2015).

Saat ini, kata Tito, penyidik sedang mendalami latar belakang kasus tersebut sehingga Gede memutuskan untuk menembak.

"Kita dalami apakah ada unsur penggunaan kekerasan berlebihan kepada tersangka atau anggota ini melakukan tindakan karena merasa ada tindakan ancaman dari tersangka pada dirinya. Kalau ada ancaman pada dirinya itu ada pasalnya yaitu dalam keadaan terpaksa tidak dapat dipidana," katanya.

Penyidik juga mendalami keterangan Gede dan saksi. Tito mengatakan penyidik menemukan adanya keterangan yang berbeda antara Gede dan saksi.

"Menurut anggota ini, dia melihat tersangka mengacungkan sesuatu sehingga dia lakukan penembakan. Tetapi, menurut saksi-saksi, tidak pegang apa-apa, baik senjata tajam maupun senjata api. Dia hanya pegang pakaian. Oleh karena itu kita akan dalami dan berikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak salah kaprah," kata Tito.

Tito berjanji akan menuntaskan kasus ini. Dia meminta masyarakat bersabar.

"Ini sedang dikaji nanti biarkan Propam dan Polres Jakarta Pusat tuntaskan ini dulu. Prinsipnya kita tegakkan hukum dan minta masyarakat tidak beraksi secara berlebihan," kata Tito

Load More