Suara.com - Polisi menduga pelaku penculikan Cintya Hermawan alias Tia (6), bocah yang dilaporkan diculik di PGC pada Sabtu (18/7/2015), berjumlah lebih dari satu orang. Hal itu diketahui dari keterangan Tia kepada Polisi.
"Selama dua hari ini, anak itu, pengakuannya di dalam ruangan bersama dua orang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq, di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (21/7/2015).
Berdasarkan keterangan ini, polisi akan melakukan penyelidikan. Saat ini, Tia juga sudah diberikan perawatan trauma healing untuk psikisnya. Trauma healing ini dilakukan supaya tidak ada ketakutan yang tertinggal pada kejiwaan sang bocah.
"Saat ini Tia juga sudah diberikan bantuan psikologis," kata Faruq.
Atas peristiwa ini, Faruq menambahkan, akan menyangkakan pelaku dengan pasal 37 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau pasal 328 KUHP tentang penculikan yang ancamannya 12 tahun penjara.
"Pidananya 328 KUHP junto pasal 37 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi