Suara.com - Polisi menduga pelaku penculikan Cintya Hermawan alias Tia (6), bocah yang dilaporkan diculik di PGC pada Sabtu (18/7/2015), berjumlah lebih dari satu orang. Hal itu diketahui dari keterangan Tia kepada Polisi.
"Selama dua hari ini, anak itu, pengakuannya di dalam ruangan bersama dua orang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq, di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (21/7/2015).
Berdasarkan keterangan ini, polisi akan melakukan penyelidikan. Saat ini, Tia juga sudah diberikan perawatan trauma healing untuk psikisnya. Trauma healing ini dilakukan supaya tidak ada ketakutan yang tertinggal pada kejiwaan sang bocah.
"Saat ini Tia juga sudah diberikan bantuan psikologis," kata Faruq.
Atas peristiwa ini, Faruq menambahkan, akan menyangkakan pelaku dengan pasal 37 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau pasal 328 KUHP tentang penculikan yang ancamannya 12 tahun penjara.
"Pidananya 328 KUHP junto pasal 37 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL