Suara.com - Polisi menduga pelaku penculikan Cintya Hermawan alias Tia (6), bocah yang dilaporkan diculik di PGC pada Sabtu (18/7/2015), berjumlah lebih dari satu orang. Hal itu diketahui dari keterangan Tia kepada Polisi.
"Selama dua hari ini, anak itu, pengakuannya di dalam ruangan bersama dua orang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq, di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (21/7/2015).
Berdasarkan keterangan ini, polisi akan melakukan penyelidikan. Saat ini, Tia juga sudah diberikan perawatan trauma healing untuk psikisnya. Trauma healing ini dilakukan supaya tidak ada ketakutan yang tertinggal pada kejiwaan sang bocah.
"Saat ini Tia juga sudah diberikan bantuan psikologis," kata Faruq.
Atas peristiwa ini, Faruq menambahkan, akan menyangkakan pelaku dengan pasal 37 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau pasal 328 KUHP tentang penculikan yang ancamannya 12 tahun penjara.
"Pidananya 328 KUHP junto pasal 37 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya