Suara.com - Publik memuji aksi pengguna sepeda angin bernama Elanto Wijoyono (32) yang berusaha menghentikan konvoi motor gede di perempatan jalan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (16/8/2015).
Konvoi untuk acara Jogja Bike Rendezvous ke-10 yang berlangsung mulai 14-17 Agustus 2015 di Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh ribuan anggota komunitas moge.
Sambil membawa sepeda, Elanto berteriak-teriak kepada pemilik moge bahwa mereka melanggar lalu lintas yaitu seenaknya menerobos lampu merah.
Elanto juga berteriak-teriak kepada polisi lalu lintas yang mengawal konvoi tersebut. Bahkan, Elanto sampai meletakkan sepedanya melintang di tengah jalan agar mereka tidak menerobos. Tapi, aksi Elanto dicueki.
Setelah aksi Elanto muncul di media sosial, netizens mengecam keras konvoi moge tersebut. Netizens mendukung aksi Elanto menyadarkan para pemilik moge agar menghormati pengguna jalan lain dengan taat lalu lintas.
Tapi, Polri melalui halaman Facebook-nya membela diri. Berikut ini tulisan yang diunggah Divisi Humas Mabes Polri di laman Facebook berisi pembelaan itu, Minggu (16/8/2015).
ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.
Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.
Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.
Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.
"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial