Suara.com - Publik memuji aksi pengguna sepeda angin bernama Elanto Wijoyono (32) yang berusaha menghentikan konvoi motor gede di perempatan jalan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (16/8/2015).
Konvoi untuk acara Jogja Bike Rendezvous ke-10 yang berlangsung mulai 14-17 Agustus 2015 di Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh ribuan anggota komunitas moge.
Sambil membawa sepeda, Elanto berteriak-teriak kepada pemilik moge bahwa mereka melanggar lalu lintas yaitu seenaknya menerobos lampu merah.
Elanto juga berteriak-teriak kepada polisi lalu lintas yang mengawal konvoi tersebut. Bahkan, Elanto sampai meletakkan sepedanya melintang di tengah jalan agar mereka tidak menerobos. Tapi, aksi Elanto dicueki.
Setelah aksi Elanto muncul di media sosial, netizens mengecam keras konvoi moge tersebut. Netizens mendukung aksi Elanto menyadarkan para pemilik moge agar menghormati pengguna jalan lain dengan taat lalu lintas.
Tapi, Polri melalui halaman Facebook-nya membela diri. Berikut ini tulisan yang diunggah Divisi Humas Mabes Polri di laman Facebook berisi pembelaan itu, Minggu (16/8/2015).
ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.
Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.
Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.
Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.
"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jelang Rebalancing MSCI, Hindari Saham-saham Ini
-
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen
-
Apakah Extrait de Parfum Tahan Lama? Ini 5 Pilihan yang Bisa Dibeli di Minimarket
-
7 Cara Mengetahui Motor Bekas Pernah Turun Mesin, Cek Baut dan Lem Paking Termasuk
-
Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko
-
Kenali Fitur Pusat Bantuan BRImo untuk Akses Kontak Resmi
-
5 Sepatu jalan Terbaik untuk 10 Ribu Langkah per Hari, Nyaman dan Anti Pegal-pegal
-
Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
-
Erick Thohir Tantang John Herdman Bangkit: Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?