Suara.com - Kepolisian Malaysia akan memanggil mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad terkait pemunculannya di demo anti-PM Najib Razak akhir pekan lalu. Pemeriksaan itu terkait pernyataannya tentang Najib.
"Tun (Mahathir) membuat beberapa tuduhan dalam pernyataannya selama demo Bersih," kata juru bicara kepolisian Malaysia seperti dilansir Reuters, Rabu (2/9/2015).
Sebelumnya, Mahathir berbicara di hadapan ribuan demonstran berkaos kuning politikus kharismatis itu mengatakan diperlukan "people's power" atau kekuatan rakyat untuk melengserkan Perdana Menteri Najib Razak yang tersangkut skandal korupsi.
"Satu-satunya cara bagi rakyat untuk kembali ke sistem lama adalah dengan menyingkirkan perdana menteri ini," tegas Mahathir akhir pekan lalu.
"Dan untuk menyingkirkan dia, rakyat harus menunjukkan people's power. Seluruh masyarakat tak butuh pemimpin korup seperti ini," imbuh dia. (Reuters)
Berita Terkait
-
2 Amunisi Naturalisasi Tambahan Malaysia dari Australia dan Brasil
-
Satu Grup dengan Malaysia, Timnas Futsal Putri Indonesia Siap Tempur di Piala AFF Futsal Wanita 2026
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Ahmad Dhani Akui Once Jadi Titik Balik Dewa 19 Dikenal di Malaysia
-
Siap Guncang Malaysia! Dewa 19 Boyong 3 Vokalis, Tyo Nugros, hingga Padi Reborn Sekaligus
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri