Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengungkapkan dua tersangka pembunuh Suparti, ibu kos di Jalan Tebet Utara, 1 RT 05/10, Nomor 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, bukan suami istri. Tersangka Gugun Gunawan (21) dan Tri Anita Islami (19) ternyata pasangan kumpul kebo yang baru sekitar dua minggu kos di tempat korban.
"Ternyata mereka bukan pasutri, dan baru 15 hari mereka tinggal," kata Iqbal, Senin (7/9/2015).
Gugun dan Tri Anita Islami kabur setelah membunuh. Mereka berhasil ditangkap polisi di rumah orang tua Gugun di Kelurahan Wanajaya, RT 4/7, Kecamatan Kaso Kandel, Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu (5/9/2015) sekitar pukul 22.10 WIB.
Kepada polisi, mereka mengaku membunuh Suparti lantaran sakit hati karena merasa telah dipermalukan.
"Tersangka selama 12 hari selalu dipermalukan di depan penghuni kos lainnya oleh pemilik kos, katanya saat ditanya oleh polisi," ujarnya. "Mereka dibilang selalu ngabisin nasi, air, dan bikin kotor air."
Kedua tersangka diduga sudah berencana membunuh Suparti. Hal ini berdasarkan temuan denah rumah kontrakan korban di lokasi penangkapan tersangka di Majalengka.
Tersangka juga diketahui sempat akan membunuh korban beberapa kali, tapi gagal.
Pada 1-2 September 2015, kedua tersangka sempat mencoba membunuh korban dengan menceburkan kepala ke bak mandi, tapi gagal.
Karena situasi tidak memungkinkan, tersangka membunuh korban dengan menusuknya sampai meninggal dunia.
Suparti ditemukan meninggal dunia pada salah satu kamar pada Kamis (3/9/2015).
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di penjara Polres Jakarta Selatan. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Nur Habibie)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru