Suara.com - Anggota Komisi II DPR Sa’duddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai pelaksana dan pengawas pemilihan kepala daerah serentak tidak boleh menabrak aturan yang ada terkait dengan pendaftaran pasangan calon.
“Masih adanya potensi permasalahan hukum yang diakibatkan oleh kebijakan KPU, yang tidak sesuai aturan Undang-Undang khususnya terkait aturan tahapan pilkada,” kata Sa’duddin menyikapi masih adanya persoalan pada tahap pencalonan di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal pada pilkada 9 Desember 2015, Rabu (9/9/2015).
Sa’duddin memaparkan untuk menyikapi daerah yang masih memiliki calon tunggal, KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari partai politik berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Rekomendasi Bawaslu, lanjut Sa’duddin, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran KPU Nomor 449/KPU/VIII/2015 yang memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon di empat kabupaten/kota, yakni kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Kota Surabaya.
Menurut Sa’duddin langkah KPU tersebut potensial bermasalah. Sebab, kata Sa’duddin, pada dasarnya Bawaslu oleh UU diberikan kewenangan, hanya untuk mengeluarkan keputusan yang terkait dengan pelanggaran dan sengketa pilkada saja.
“Oleh karenanya, terbitnya Surat Edaran KPU yang berdasar pada rekomendasi Bawaslu sangat rawan untuk digugat atau dipermasalahkan secara hukum,” kata mantan Bupati Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Sa’duddin mengemukakan terkait perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan kembali oleh KPU untuk kota Surabaya, karena salah satu pasangan calon yakni Rasiyo-Dhimam Abror Duraid, dinyatakan tidak lolos verifikasi persyaratan. Akibatnya Kota Surabaya kembali memiliki calon tunggal, kondisi ini disikapi oleh KPU dengan melakukan kembali perpanjangan pendaftaran pada 6 sampai 8 september 2015.
Menurut Sa’duddin hal itu berpotensi menjadi masalah dan rawan digugat secara hukum.
“Sebab KPU terkesan memaksakan pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya, padahal KPU memutuskan menunda untuk daerah lain yang masih memiliki calon tunggal,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!