Suara.com - Anggota Komisi II DPR Sa’duddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai pelaksana dan pengawas pemilihan kepala daerah serentak tidak boleh menabrak aturan yang ada terkait dengan pendaftaran pasangan calon.
“Masih adanya potensi permasalahan hukum yang diakibatkan oleh kebijakan KPU, yang tidak sesuai aturan Undang-Undang khususnya terkait aturan tahapan pilkada,” kata Sa’duddin menyikapi masih adanya persoalan pada tahap pencalonan di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal pada pilkada 9 Desember 2015, Rabu (9/9/2015).
Sa’duddin memaparkan untuk menyikapi daerah yang masih memiliki calon tunggal, KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari partai politik berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Rekomendasi Bawaslu, lanjut Sa’duddin, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran KPU Nomor 449/KPU/VIII/2015 yang memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon di empat kabupaten/kota, yakni kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Kota Surabaya.
Menurut Sa’duddin langkah KPU tersebut potensial bermasalah. Sebab, kata Sa’duddin, pada dasarnya Bawaslu oleh UU diberikan kewenangan, hanya untuk mengeluarkan keputusan yang terkait dengan pelanggaran dan sengketa pilkada saja.
“Oleh karenanya, terbitnya Surat Edaran KPU yang berdasar pada rekomendasi Bawaslu sangat rawan untuk digugat atau dipermasalahkan secara hukum,” kata mantan Bupati Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Sa’duddin mengemukakan terkait perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan kembali oleh KPU untuk kota Surabaya, karena salah satu pasangan calon yakni Rasiyo-Dhimam Abror Duraid, dinyatakan tidak lolos verifikasi persyaratan. Akibatnya Kota Surabaya kembali memiliki calon tunggal, kondisi ini disikapi oleh KPU dengan melakukan kembali perpanjangan pendaftaran pada 6 sampai 8 september 2015.
Menurut Sa’duddin hal itu berpotensi menjadi masalah dan rawan digugat secara hukum.
“Sebab KPU terkesan memaksakan pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya, padahal KPU memutuskan menunda untuk daerah lain yang masih memiliki calon tunggal,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno