News / Metropolitan
Rabu, 09 September 2015 | 15:42 WIB
Ilustrasi Jakarta (Antara)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggenjot pendapatan dari sektor pajak hiburan dan usaha pada tahun tahun 2016 atau setelah menerapkan aturan bebas Pajak Bumi dan Bangunan untuk rumah yang nilainya di bawah Rp1 miliar.

"Nanti akan kita kejar pajak hotel, restoran dan hiburan, karena banyak yang bohong," kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Pemerintah, kata Ahok, nanti akan mencari masukan tambahan pajak dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

"Kita juga kerjasama dengan UMKM, itu menggunakan PP 2013, saya lupa nomornya. Dia gunakan satu persen omset. Jadi kalau kamu setahun dapat Rp100 juta, maka anda bayar Rp1 juta sebulan (pajaknya), nah dari Rp1 juta nanti Rp200 ribu punya DKI," kata Ahok.

Tag

Load More