Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/9/2015). Dia hendak menjenguk mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang ditahan dalam kasus proyek PDAM Makassar.
"Kami berikan spirit, kesabaran, harus tegar, berikan spirit, supaya bisa berbesar hati," kata Ibrahim di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia mengaku sudah kenal lama dengan Ilham Arief sejak keduanya masih aktif di DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia, Sulawesi Selatan. Di mata Ibrahim, Ilham merupakan sosok yang ramah dan mudah bergaul. Ibrahim kaget begitu tahu Ilham dijerat kasus oleh lembaga antikorupsi.
"Dulu beliau ketua, saya sekretaris umumnya," kata dia.
Mantan politisi partai Demokrat tersebut dijerat kasus dugaan korupsi proyek kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012. Dia sempat lepas dari status tersangka setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.
Pengadilan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi kemudian menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 10 Juni 2015.
Dia sempat kembali mengajukan praperadilan, tapi ditolak hakim pada 9 Juli. Dia ditahan KPK setelah diperiksa penyidik pada 10 Juli.
Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami berikan spirit, kesabaran, harus tegar, berikan spirit, supaya bisa berbesar hati," kata Ibrahim di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia mengaku sudah kenal lama dengan Ilham Arief sejak keduanya masih aktif di DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia, Sulawesi Selatan. Di mata Ibrahim, Ilham merupakan sosok yang ramah dan mudah bergaul. Ibrahim kaget begitu tahu Ilham dijerat kasus oleh lembaga antikorupsi.
"Dulu beliau ketua, saya sekretaris umumnya," kata dia.
Mantan politisi partai Demokrat tersebut dijerat kasus dugaan korupsi proyek kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012. Dia sempat lepas dari status tersangka setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.
Pengadilan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi kemudian menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 10 Juni 2015.
Dia sempat kembali mengajukan praperadilan, tapi ditolak hakim pada 9 Juli. Dia ditahan KPK setelah diperiksa penyidik pada 10 Juli.
Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi