Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI melakukan pelangggaran apabila sudah mendapatkan uang transport, namun masih menggunakan mobil dinas Pemprov DKI.
"Nggak (belikan mobil dinas), sebetulnya sederhana aja kok, kalau kamu udah ambil uang transport masih pakai mobil dinas ya berarti kamu melanggar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/10/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan memastikan akan memberikan sanksi kepada pegawai yang menayalahi aturan. Tidak tanggung-tanggung sanksi penurunan golongan juga akan diberikan kepada mereka yang melanggar.
"Udah ada peraturan jelas. Mengenai sanksi dia bisa turun golongan kalau bandel. Kita sudah mulai panggil (yang menyalahi aturan)," tegas Ahok.
Ahok juga berharap kepada PNS DKI apabila lebih milih menggunakan mobil dinas, maka untuk tidak lagi minta jatah uang transpot.
"Kita akan tarik uang kamu. Pilih salah satu aja," jelas Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi