Suara.com - Individu dengan masalah kejiwaan juga memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Sayangnya di lapangan mereka kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif. Belum lagi, UU No 8 Tahun 2015 Pasal 57 a Ayat (3) huruf a tentang Pilkada yang terkesan membatasi hak penyandang masalah kejiwaan sebagai warga Negara dalam Pilkada.
Ketentuan pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa seorang warga negara berhak terdaftar sebagai pemilih jika sedang tidak terganggu jiwanya. Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa dari RSJ Marzoeki Mahdi Bogor, Irmansyah hal ini sama saja mendiskriminasi hak penyandang gangguan jiwa untuk menyalurkan haknya dalam Pilkada yang akan dilakukan 9 Desember mendatang.
"Pasalnya tidak beralasan, melarang orang dengan gangguan jiwa untuk memilih. Meski mengidap gangguan kesehatan jiwa, mereka masih bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak. Mereka masih bisa memilih," kata Irmansyah pada temu media belum lama ini.
Lebih lanjut Ia menyebutkan jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, maka terdapat peraturan mengenai jaminan hak politik bagi para penyandang gangguan.
"Pasal itu menyebutkan bahwa semua penyandang disabilitas, termasuk pengidap gangguan jiwa memiliki hak politik dan hak untuk memilih," lanjutnya.
Sebagai dokter yang menangani langsung penyandang gangguan kesehatan jiwa, Irmansyah mengaku siap membantu untuk mengedukasi pasien untuk memilih di Pilkada ini.
"Itu memang yang menjadi tugas kami," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas