Suara.com - Individu dengan masalah kejiwaan juga memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Sayangnya di lapangan mereka kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif. Belum lagi, UU No 8 Tahun 2015 Pasal 57 a Ayat (3) huruf a tentang Pilkada yang terkesan membatasi hak penyandang masalah kejiwaan sebagai warga Negara dalam Pilkada.
Ketentuan pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa seorang warga negara berhak terdaftar sebagai pemilih jika sedang tidak terganggu jiwanya. Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa dari RSJ Marzoeki Mahdi Bogor, Irmansyah hal ini sama saja mendiskriminasi hak penyandang gangguan jiwa untuk menyalurkan haknya dalam Pilkada yang akan dilakukan 9 Desember mendatang.
"Pasalnya tidak beralasan, melarang orang dengan gangguan jiwa untuk memilih. Meski mengidap gangguan kesehatan jiwa, mereka masih bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak. Mereka masih bisa memilih," kata Irmansyah pada temu media belum lama ini.
Lebih lanjut Ia menyebutkan jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, maka terdapat peraturan mengenai jaminan hak politik bagi para penyandang gangguan.
"Pasal itu menyebutkan bahwa semua penyandang disabilitas, termasuk pengidap gangguan jiwa memiliki hak politik dan hak untuk memilih," lanjutnya.
Sebagai dokter yang menangani langsung penyandang gangguan kesehatan jiwa, Irmansyah mengaku siap membantu untuk mengedukasi pasien untuk memilih di Pilkada ini.
"Itu memang yang menjadi tugas kami," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak