Suara.com - Individu dengan masalah kejiwaan juga memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Sayangnya di lapangan mereka kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif. Belum lagi, UU No 8 Tahun 2015 Pasal 57 a Ayat (3) huruf a tentang Pilkada yang terkesan membatasi hak penyandang masalah kejiwaan sebagai warga Negara dalam Pilkada.
Ketentuan pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa seorang warga negara berhak terdaftar sebagai pemilih jika sedang tidak terganggu jiwanya. Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa dari RSJ Marzoeki Mahdi Bogor, Irmansyah hal ini sama saja mendiskriminasi hak penyandang gangguan jiwa untuk menyalurkan haknya dalam Pilkada yang akan dilakukan 9 Desember mendatang.
"Pasalnya tidak beralasan, melarang orang dengan gangguan jiwa untuk memilih. Meski mengidap gangguan kesehatan jiwa, mereka masih bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak. Mereka masih bisa memilih," kata Irmansyah pada temu media belum lama ini.
Lebih lanjut Ia menyebutkan jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, maka terdapat peraturan mengenai jaminan hak politik bagi para penyandang gangguan.
"Pasal itu menyebutkan bahwa semua penyandang disabilitas, termasuk pengidap gangguan jiwa memiliki hak politik dan hak untuk memilih," lanjutnya.
Sebagai dokter yang menangani langsung penyandang gangguan kesehatan jiwa, Irmansyah mengaku siap membantu untuk mengedukasi pasien untuk memilih di Pilkada ini.
"Itu memang yang menjadi tugas kami," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi