Suara.com - Laporan mantan staf anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, Denti Noviany Sari, telah diproses Mahkamah Kehormatan Dewan dan hari ini, Senin (12/10/2015), diputuskan. Frans Agung dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tingkat ringan yaitu teguran secara tertulis.
"Salah satu dasar hukum yang terkait beliau karena yang disampaikan pengaduan masalah pemberhentian sekretaris," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang di DPR.
Selain kasus memberhentikan Denti, ketika itu Frans juga dilaporkan menggunakan gelar doktor palsu pada kartu nama. Untuk kasus yang kedua, Junimart mengatakan tidak masuk ke ranah etika. Kasus semacam itu, katanya, ranah kepolisian.
"Itu ranah kepolisian dan tidak ada yang dirugikan di sini. Kami jatuhkan putusan tingan tertulis. Kita nggak sampai kesana (gelar palsu)," katanya.
Frans menerima keputusan mahkamah. "Saya akan terima apapun putusan MKD," kata Frans.
Frans dilaporkan Denti pada akhir Mei 2015. Ketika itu, Frans membantah telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya dia menilai Denti negatif Denti.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Blunder Pejabat AS, Iran Tertawakan Klaim Bohong Antek Zionis Berani Masuk Selat Hormuz
-
India Kiamat Makanan Panas karena Perang AS - Iran, Rakyatnya Dilarang Ngopi
-
Mengintip Kesiapan Jalur Mudik Jateng-DIY Menuju Lebaran 2026, Kondisi Kemantapan Capai 94,20 Persen
-
FBI Ungkap Dugaan Rencana Serangan Drone Iran ke Jantung Amerika Serikat
-
Soroti Rencana Taklimat Prabowo, Pakar UGM Berikan Sejumlah Poin Penting untuk Disampaikan
-
Terjebak Banjir di Queensland, Dua Turis Ditemukan Meninggal Dunia