Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan menilai program bela negara sangat wajar diterapkan di Indonesia.
"Menurut saya program bela negara hal yang sangat wajar, itu kan di undang-undang. Mungkin ada mesti dilakukan penyesuaian sana sini, saya kira itu soal waktu," ujar Luhut di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).
Luhut menegaskan bela negara merupakan kewajiban bagi setiap negara.
"Kalau soal bela negara saya kira itu hak kewajiban bagi setiap warga negara, diatur dalam UU Nomor 23 Pasal 3. Sudah benar hanya disesuaikan sana sini," kata Luhut.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuturkan program pembentukan kader bela negara merupakan gagasan pemerintah untuk mempersiapkan warga negara dalam menghadapi dua ancaman, baik militer maupun nirmiliter.
Ryamizard menjelaskan kewajiban bela negara memiliki penjabaran yang luas dan tidak selalu berkonotasi mengangkat senjata. Ia berkata bela negara dijalankan setiap warga sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
Kementerian Pertahanan akan menyelenggarakan pembentukan kader pembina bela negara mulai 19 Oktober 2015 di 45 kabupaten dan kota secara serentak.
Melalui pelatihan tersebut, kementerian mencanangkan tahun ini berhasil menyiapkan 4.500 warga sipil pembina kader bela negara. Di tahun-tahun berikutnya, para pembina tersebut yang akan melatih warga sipil lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Perempuan Ini Ngaku Satu Almamater, Bongkar Ijazah Wapres Gibran yang Dipermasalahkan Publik
-
Rp 12,5 Triliun untuk Pembangunan Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Ranperda P-APBD 2025
-
Stok BBM Langka, SPBU Swasta di Tebet Banting Stir Jual Beras Porang hingga Paket Makanan Ringan
-
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR
-
Kejagung Sita Sederet Tanah Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar, Aset Atas Nama Anak-anaknya!
-
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal 'Sapu Bersih' Kabinet?
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?