Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai apa yang ditawarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk menjadi justice collaborator, merupakan kode bahwa ada orang lain yang terlibat dalam kasus dana Bantuan Sosial di Sumatera Utara.
Tawaran KPK ini dinilai Donal ada orang lain yang posisinya lebih tinggi terlibat dalam kasus yang menjerat Rio.
"Menurut saya tawaran kepada Patrice Rio Capella jadi justice collaborator itu kode sebenarnya, berarti ada orang lain yang terlibat yang levelnya lebih tinggi," kata Donal ketika diskusi bertemakan "Hukum dan Pertaruhan Politik" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
Donal mencontohkan beberapa kasus yang pernah ditangani KPK dengan cara menawarkan justice collaborator dan akhirnya berhasil menguak dalang dari kasus tersebut. Diantara yang terjadi pada kasus yang melibatkan Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis.
Dalam kasus tersebut dikatakan Donal, menguak keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin terkait kasus korupsi.
"Contoh di kasus Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis, selalu ditawarin justice collaborator. Untuk apa? Dibuka kontak pandora, sehingga orang yang sulit diungkap dengan prosedur hukum normal menjadi bisa (diungkap)," jelas Donal.
Seperti diberitakan, Rio Capella dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini