Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai apa yang ditawarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk menjadi justice collaborator, merupakan kode bahwa ada orang lain yang terlibat dalam kasus dana Bantuan Sosial di Sumatera Utara.
Tawaran KPK ini dinilai Donal ada orang lain yang posisinya lebih tinggi terlibat dalam kasus yang menjerat Rio.
"Menurut saya tawaran kepada Patrice Rio Capella jadi justice collaborator itu kode sebenarnya, berarti ada orang lain yang terlibat yang levelnya lebih tinggi," kata Donal ketika diskusi bertemakan "Hukum dan Pertaruhan Politik" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
Donal mencontohkan beberapa kasus yang pernah ditangani KPK dengan cara menawarkan justice collaborator dan akhirnya berhasil menguak dalang dari kasus tersebut. Diantara yang terjadi pada kasus yang melibatkan Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis.
Dalam kasus tersebut dikatakan Donal, menguak keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin terkait kasus korupsi.
"Contoh di kasus Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis, selalu ditawarin justice collaborator. Untuk apa? Dibuka kontak pandora, sehingga orang yang sulit diungkap dengan prosedur hukum normal menjadi bisa (diungkap)," jelas Donal.
Seperti diberitakan, Rio Capella dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart
-
Kritik Gaya Komunikasi Prabowo, Pakar Sarankan Presiden Cari 'Pembisik' yang Berani Bicara Pahit
-
Siapa Saja Terima Uang Korupsi Haji? Ini Rincian Nama dan Nominalnya, Ada yang Capai Rp93 M
-
Stuck: Ketika Masalah Kecil Berubah Menjadi Kekacauan Besar
-
Profil Arlida Putri, Pedangdut 'The Queen of Nyoh' yang Terseret Rumor Rumah Tangga Denny Caknan
-
Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA
-
5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review
-
Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?
-
4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak