Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai apa yang ditawarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk menjadi justice collaborator, merupakan kode bahwa ada orang lain yang terlibat dalam kasus dana Bantuan Sosial di Sumatera Utara.
Tawaran KPK ini dinilai Donal ada orang lain yang posisinya lebih tinggi terlibat dalam kasus yang menjerat Rio.
"Menurut saya tawaran kepada Patrice Rio Capella jadi justice collaborator itu kode sebenarnya, berarti ada orang lain yang terlibat yang levelnya lebih tinggi," kata Donal ketika diskusi bertemakan "Hukum dan Pertaruhan Politik" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
Donal mencontohkan beberapa kasus yang pernah ditangani KPK dengan cara menawarkan justice collaborator dan akhirnya berhasil menguak dalang dari kasus tersebut. Diantara yang terjadi pada kasus yang melibatkan Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis.
Dalam kasus tersebut dikatakan Donal, menguak keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin terkait kasus korupsi.
"Contoh di kasus Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis, selalu ditawarin justice collaborator. Untuk apa? Dibuka kontak pandora, sehingga orang yang sulit diungkap dengan prosedur hukum normal menjadi bisa (diungkap)," jelas Donal.
Seperti diberitakan, Rio Capella dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah