News / Metropolitan
Rabu, 11 November 2015 | 13:54 WIB
Ilustrasi situs porno. (Shutterstock)

Suara.com - Pengusaha Singapura pelaku penyebar video mesum, R (37), gagal menikah dengan korbannya, TL (26), gara-gara ketahuan selingkuh.

Kuasa Hukum TL, Bonardo Pardomoan Hasiholan Sinaga menyampaikan, kliennya dan pelaku sudah berencana menggelar pernikahan. Belakangan rencana tersebut batal karena R ketahuan selingkuh.

Menurut Bonardo, TL memergoki sejumlah gambar perselingkuhan dari telepon genggam R.

"Sebenarnya mereka berdua ini memang sudah mengarah ke pernikahan. Makanya sudah saling mengenal keluarga," kata Bonardo kata saat dihubungi wartawan, Rabu (11/112015).

Bonardo menduga, penyebaran video porno oleh pelaku dtenggarai akibat sakit hati diputuskan oleh korban.

Dia mengatakan, kalau pelaku juga mengirimkan video porno tersebut melalui aplikasi Whatsapp ke orangtua korban.

Seperti diketahui, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap seorang lpengusaha asal Singapura, berinisial R. Pelaku diduga menyebarkan video porno mantan pacar.

"Tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Mujiono mengatakan penyidikan kasus penyebaran video porno itu terus berjalan.

Rencananya, hari ini, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan melaporkan R ke Polda pada akhir September 2015.

Load More