Suara.com - Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pengusaha asal Singapura bernisial R (37) lantaran telah menyebarkan video porno bekas kekasihnya berinisial TL (26) yang juga bekerja sebagai Sekretaris di perusahaan batubara.
Kuasa Hukum TL, Bonardo Pardomoan Hasiholan Sinaga mengungkapkan, penyebaran video porno yang dilakukan pelaku dtenggarai akibat sakit hati diputuskan oleh korban. Hubungannya asmara tersebut kandas lantaran pelaku ketahuan telah menyelingkuhi korban.
Menurut Bonardo, pelaku juga mengirimkan video porno tersebut melalui aplikasi Whatsapp ke orangtua korban.
Tak hanya itu, pelaku juga telah menyebar video tersebut ke email atasan klien, sehingga kliennya memutuskan untuk keluar dari perusahaan tersebut.
"Ini kejam sekali cara pelaku. Dia menghancurkan psikis korbannya," kata Bonardo saat dihubungi wartawan, Rabu (11/112015).
Dia mengatakan ada sebanyak empat video porno yang direkam pelaku dengan kamera ponsel pada 2014.
Pelaku, kata dia, merekam empat video mesum itu saat di Singapura dan Jakarta. Kemudian, pelaku juga mengunggah seluruh video tersebut ke situs porno.
Seperti diketahui, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap seorang lpengusaha asal Singapura, berinisial R. Pelaku diduga menyebarkan video porno mantan pacar.
"Tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Mujiono mengatakan penyidikan kasus penyebaran video porno itu terus berjalan.
Rencananya, hari ini, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan melaporkan R ke Polda pada akhir September 2015.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak