Suara.com - Pelayanan Terpadu Satu Pintu berhasil menghindari keresahan masyarakat adanya tudingan pungutan liar (Pungli) atau percaloan dalam pengurusan izin pemakaman baru atau perpanjangan sewa makam di wilayah DKI Jakarta.
"Semua pelayanan makam mulai dari makam baru, tumpangan, perpanjangan sewa makam dan izin gali berada di TPSP Kelurahan," kata Petugas TPU Semper Rubianto saat ditemui Suara.com di TPU Semper, Jalan Budhi Darma, Semper Timur, Jakarta Utara, Rabu (11/11/2015).
Rubi menjelaskan, adanya pelayanan PTSP dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seluruh kantor pemakaman yang ada di DKI Jakarta tidak lagi melayani pengurusan izin pemakaman, sehingga warga harus datang langsung ke PTSP Kelurahan sesuai tempat tinggalnya masing-masing.
Rubi menambahkan, Langsung datang saja ke PTSP Kelurahan setempat dan jangan melalui perantara untuk menghindari percaloan yang merugikan.
Pihak TPU Semper menurut Rubi, dengan adanya Peraturan Pemerintah DKI Jakarta tentang PTSP pihak TPU Semper hanya memfasilitasi lokasi pemakaman.
"Pembayaran pun tidak di makam tapi di Bank DKI," ungkap Rubi.
Rubi mengatakan, jadi sangat kecil kemungkinan adanya pungli di TPU Semper karena semua pelayanan sepenuhnya berada di PTSP.
"Yah palingan pihak keluarga pemohon hanya memberikan ongkos perawatan saja kepada orang yang merawat makam," ucap Rubi.
Telah diketahui sebelumnya, Peraturan Daerah nomor tiga tahun 2007 tentang Pemakaman telah diatur semua urusan tentang pemakaman didalam Perda tersebut.
(Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
-
Ada Jung Woo-sung, Seleb Korea Hadiri Pemakaman Aktor Senior Ahn Sung-ki
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Bertemu Kembali dengan Adrian dan Pocong Tinggi di Dekat Pemakaman
-
Pemprov DKI Siagakan 1.200 Pompa Selama Cuaca Ekstrem, Klaim Genangan Bisa Surut dalam Sejam
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini