Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memvonis mati bandar narkoba asal Hongkong, Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, Jumat (13/11/2015) siang.
"Terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana," demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin.
Muhammad Arifin mengatakan Wong Chi Ping melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wong Chi Ping bekerja bersama delapan temannya untuk memasukkan sabu ke Indonesia. Semua teman Wong Chi Ping sudah divonis pengadilan.
Kaki tangan Wong Chi Ping bernama Ahmad Salim Wijaya tadi juga divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Barat yang dipimpin Daslan Sinaga.
Enam anggota komplotan lainnya yang lolos dari hukuman mati adalah Syarifuddin Nurdin (18 tahun penjara), Cheung Hon Ming (20 tahun penjara), Siu Cheuk Fung (penjara seumur hidup), Tan See Ting (penjara seumur hidup), Tam Siu Liung (penjara seumur hidup), dan Andika (15 tahun penjara). [Muhamad Ridwan]
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?
-
Coaching Clinics LMS 2025: Kupas Tuntas Business Model Hingga Event Production
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025