Tersangka pemerkosa dan pembunuhan siswi Adinda Anggia Putri (12) di hutan Jasinga, Bogor. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anwar alias Rizal (25) masih punya hubungan keluarga dengan Adinda Anggia Putri (12). Anwar merupakan paman Adinda, murid MTS yang diperkosa dan dibunuhnya di hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
"Anwar, istrinya masih keponakan saya. Sering ke rumah kasih uang sama anak saya juga," kata Gariani (52), ibunda Adinda, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11/2015).
Gariani yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci mengaku syok mengetahui Anwar merupakan pelakunya.
"Setahu saya mereka berdua hanya temenan biasa," kata dia.
Kepada polisi, Gariani meminta agar Anwar dihukum mati saja.
"Saya meminta kepada polisi, agar menghukum penjahat itu dengan seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati saja. Tega nggak tega, tapi anak diperlakukan sekeji itu," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan Anwar dijerat pasal berlapis.
"Pasal berlapis, jerat dengan banyak sangkaan," katanya.
Dia dikenakan Pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 c dan Pasal 81 (1) dan (2) Jo. Pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Anwar, istrinya masih keponakan saya. Sering ke rumah kasih uang sama anak saya juga," kata Gariani (52), ibunda Adinda, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11/2015).
Gariani yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci mengaku syok mengetahui Anwar merupakan pelakunya.
"Setahu saya mereka berdua hanya temenan biasa," kata dia.
Kepada polisi, Gariani meminta agar Anwar dihukum mati saja.
"Saya meminta kepada polisi, agar menghukum penjahat itu dengan seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati saja. Tega nggak tega, tapi anak diperlakukan sekeji itu," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan Anwar dijerat pasal berlapis.
"Pasal berlapis, jerat dengan banyak sangkaan," katanya.
Dia dikenakan Pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 c dan Pasal 81 (1) dan (2) Jo. Pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!