Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyebutkan, sebanyak 260 ribu surat suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi rusak atau tidak dapat digunakan.
"Setelah melalui proses sortir ini, kita temukan sekitar 260 ribu surat suara untuk Pilgub Jambi tidak dapat digunakan," kata Komisoner KPU Fahmi di Jambi, Senin.
Dijelaskannya, kategori surat suara yang rusak atau tidak dapat digunakan ini diantaranya warna listnya berbeda, bolong, kusut, sobek, terdapat bintik-bintik hitam serta kabur atau tidak terlihat gambar wajah dan nomor pasangan calon.
"Ini murni kesalahan perusahaan percetakan karena tidak sesuai apa yang kita inginkan dan ini sudah kita laporkan dan perusahaan berkewajiban untuk menggantinya," katanya.
Dia merincikan, jumlah kerusakan tersebut diantaranya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat 79 ribu lembar, Tanjung Jabung Timur 49 ribu lembar, Muarojambi 18 ribu lembar, Tebo 8.000 lembar, Sarolangun 4.000 lembar dan Kerinci 19 ribu lembar.
"Kita juga masih menunggu dari KPU Kota Jambi dan ini segera kita koordinasikan dengan pihak perusahaan percetakan," katanya menjelaskan.
Fahmi mengatakan, dengan waktu yang semakin mepet menuju pelaksanaan pemungutan suara itu, pihaknya menargetkan paling lambat tiga hari kemudian sudah mendapat gantinya.
"Kita minta paling lambat hari Kamis (3/12) sudah mendapatkan surat suara pengganti yang rusak itu, karena ini waktunya sudah sangat mepet," ujar Fahmi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI