Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC), Fredy Lumban Tobing (FLP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dalam penanganan wabah flu di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup (terhadap) FLP, Direktur Utama PT CPC, sebagai tersangka," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Menurut Yuyuk, surat perintah penyidikan terkait telah dikeluarkan pada 16 Desember 2015.
Dijelaskan, dalam kasus ini, Fredy diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, terkait pengadaan alkes yang menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
"Atas perbuatannya, (FLP) disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Yuyuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026