Suara.com - TNI Angkatan Laut menandatangani kontrak secara kolektif tahun anggaran 2016 dengan penyedia barang dan jasa. Penandatangan kontrak oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja TNI AL dengan para mitra penyedia barang dan jasa ini terdiri dari 154 kontrak dengan total nilai Rp1,19 triliun.
Penandatanganan kontrak itu disaksikan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi di Auditorium Denma Mabes Angkatan Laut, Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
"Hal itu meliputi kontrak alutsista senilai Rp902,9 miliar, sarana prasarana senilai Rp167,8 miliar, dan perlengkapan personel senilai Rp121,6 miliar," kata Ade.
Penandatanganan kontrak ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang harus diikuti oleh seluruh kementerian dan lembaga dengan meningkatkan kinerja serta menghendaki pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di tahun 2016. Kegiatan ini diselenggarakan pertama kalinya oleh TNI Angkatan Laut guna menindaklanjuti instruksi dari Presiden dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran 2016.
"Sehingga dengan ditandatanganinya kontrak pada awal tahun ini maka pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan TNI Angkatan Laut dapat segera dimulai," terangnya.
Sebelumnya telah dilaksanakan proses lelang sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 70 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan dimulainya pelaksanaan kegiatan secara dini maka otomatis akan mempercepat daya serap anggaran TNI Angkatan Laut dan dapat menghindari terjadinya lintas tahun.
"Dengan kontrak ini nanti tidak ada lagi alasan-alasan program dan kegiatan belum terealisasi karena kontrak terlambat," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan