Suara.com - Kementerian Dalam Negeri memasang target untuk mempercepat penerbitan izin proyek-proyek strategis di daerah secara bertahap.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Pada akhir Februari ini target saya 25 persen sudah dipangkas, kemudian Maret 25 persen lagi. Untuk itu, Sekretariat Jenderal Kemendagri telah membentuk tim kecil dalam upaya mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan efektif dan efisien dengan memangkas perda-perda yang menghambat (perizinan proyek strategis)," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Akhir 2015 lalu, dia melanjutkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat eselon I hingga III, serta Karo Hukum Kemendagri untuk memangkas aturan-aturan di lingkungan Kementerian tersebut.
Menurut politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, pemberlakuan tersebut sebaiknya dilakukan di Pusat terlebih dahulu, untuk memberi contoh di daerah.
"Kemendagri harus memberi contoh terlebih dahulu baru kemudian perda-perda di seluruh provinsi, kabupaten dan kota direvisi atau dibatalkan, kalau itu menghambat perizinan, investasi, pelayanan masyarakat dan retribusi yang tidak perlu," jelasnya.
Dia mengatakan telah menandatangani sedikitnya 135 peraturan daerah di awal 2015 lalu, dan perda-perda tersebut telah dikembalikan ke daerah untuk diimplementasikan.
Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, Mendagri mengirimkan surat resmi kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh pimpinan DPRD untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Sekarang era kompetisi daerah harus jemput bola, memberikan pelayanan, mempercepat urusan dan mempermudah perizinan untuk membangun sinergi antardaerah dan inovasi dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan," katanya.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam memberikan dukungan terhadap percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dalam Instruksi tersebut, Presiden mengijinkan para menteri berikut kepala lembaga setingkat menteri serta seluruh kepala daerah untuk menggunakan diskresi dalam mengatasi persoalan konkret dan mendesak.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan diskresi tersebut bukan berarti antikriminalisasi terhadap para pejabat tersebut.
"Antikriminalisasi itu kan artinya dalam UU bahwa pejabat dalam tingkat yang sesuai instansi pemerintahan nanti punya kebijakan. Kalau nanti mengambil keputusan itu dianggap salah, justru dilindungi dengan UU itu," kata Wapres Jusuf Kalla. (Antara)
Berita Terkait
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO