Suara.com - Kementerian Dalam Negeri memasang target untuk mempercepat penerbitan izin proyek-proyek strategis di daerah secara bertahap.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Pada akhir Februari ini target saya 25 persen sudah dipangkas, kemudian Maret 25 persen lagi. Untuk itu, Sekretariat Jenderal Kemendagri telah membentuk tim kecil dalam upaya mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan efektif dan efisien dengan memangkas perda-perda yang menghambat (perizinan proyek strategis)," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Akhir 2015 lalu, dia melanjutkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat eselon I hingga III, serta Karo Hukum Kemendagri untuk memangkas aturan-aturan di lingkungan Kementerian tersebut.
Menurut politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, pemberlakuan tersebut sebaiknya dilakukan di Pusat terlebih dahulu, untuk memberi contoh di daerah.
"Kemendagri harus memberi contoh terlebih dahulu baru kemudian perda-perda di seluruh provinsi, kabupaten dan kota direvisi atau dibatalkan, kalau itu menghambat perizinan, investasi, pelayanan masyarakat dan retribusi yang tidak perlu," jelasnya.
Dia mengatakan telah menandatangani sedikitnya 135 peraturan daerah di awal 2015 lalu, dan perda-perda tersebut telah dikembalikan ke daerah untuk diimplementasikan.
Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, Mendagri mengirimkan surat resmi kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh pimpinan DPRD untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Sekarang era kompetisi daerah harus jemput bola, memberikan pelayanan, mempercepat urusan dan mempermudah perizinan untuk membangun sinergi antardaerah dan inovasi dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan," katanya.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam memberikan dukungan terhadap percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dalam Instruksi tersebut, Presiden mengijinkan para menteri berikut kepala lembaga setingkat menteri serta seluruh kepala daerah untuk menggunakan diskresi dalam mengatasi persoalan konkret dan mendesak.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan diskresi tersebut bukan berarti antikriminalisasi terhadap para pejabat tersebut.
"Antikriminalisasi itu kan artinya dalam UU bahwa pejabat dalam tingkat yang sesuai instansi pemerintahan nanti punya kebijakan. Kalau nanti mengambil keputusan itu dianggap salah, justru dilindungi dengan UU itu," kata Wapres Jusuf Kalla. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional