Suara.com - Kementerian Dalam Negeri memasang target untuk mempercepat penerbitan izin proyek-proyek strategis di daerah secara bertahap.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Pada akhir Februari ini target saya 25 persen sudah dipangkas, kemudian Maret 25 persen lagi. Untuk itu, Sekretariat Jenderal Kemendagri telah membentuk tim kecil dalam upaya mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan efektif dan efisien dengan memangkas perda-perda yang menghambat (perizinan proyek strategis)," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Akhir 2015 lalu, dia melanjutkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat eselon I hingga III, serta Karo Hukum Kemendagri untuk memangkas aturan-aturan di lingkungan Kementerian tersebut.
Menurut politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, pemberlakuan tersebut sebaiknya dilakukan di Pusat terlebih dahulu, untuk memberi contoh di daerah.
"Kemendagri harus memberi contoh terlebih dahulu baru kemudian perda-perda di seluruh provinsi, kabupaten dan kota direvisi atau dibatalkan, kalau itu menghambat perizinan, investasi, pelayanan masyarakat dan retribusi yang tidak perlu," jelasnya.
Dia mengatakan telah menandatangani sedikitnya 135 peraturan daerah di awal 2015 lalu, dan perda-perda tersebut telah dikembalikan ke daerah untuk diimplementasikan.
Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, Mendagri mengirimkan surat resmi kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh pimpinan DPRD untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Sekarang era kompetisi daerah harus jemput bola, memberikan pelayanan, mempercepat urusan dan mempermudah perizinan untuk membangun sinergi antardaerah dan inovasi dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan," katanya.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam memberikan dukungan terhadap percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dalam Instruksi tersebut, Presiden mengijinkan para menteri berikut kepala lembaga setingkat menteri serta seluruh kepala daerah untuk menggunakan diskresi dalam mengatasi persoalan konkret dan mendesak.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan diskresi tersebut bukan berarti antikriminalisasi terhadap para pejabat tersebut.
"Antikriminalisasi itu kan artinya dalam UU bahwa pejabat dalam tingkat yang sesuai instansi pemerintahan nanti punya kebijakan. Kalau nanti mengambil keputusan itu dianggap salah, justru dilindungi dengan UU itu," kata Wapres Jusuf Kalla. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Protokol Kemendagri Perkuat Sinergi Lintas Kelembagaan untuk Tingkatkan Profesionalisme
-
Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan
-
Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan
-
HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari
-
Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping
-
HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup