Suara.com - Selain itu mewajibkannya membayar uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan karena dianggap terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat serta menerima gratifikasi.
Sebelumnya, dalam perkara ini Jero, antara lain didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 dan Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.
Menurut jaksa, Jero telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga sebanyak Rp8,48 miliar saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata tahun 2004-2011 dan Rp10,3 miliar selama menjadi Menteri ESDM periode 2011-2014.
Jaksa juga mendakwa Jero meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran dana operasional menteri Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi Rp300 juta per bulan, sama dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain itu, menurut jaksa Jero terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.
Berita Terkait
-
Demokrat Tolak Tunjangan Rumah DPR RI: Tidak Tepat di Tengah Kesulitan Rakyat
-
Ditanya Nasib Kapolri, Ibas: 'Itu Presiden ya, Kita Buat Kondisi Lebih Tenang'
-
Wakili Ketum Partai Demokrat, Ibas Penuhi Panggilan Mendadak Prabowo di Istana Negara
-
Fenomena Bendera 'One Piece' vs Merah Putih: Sekjen Demokrat Sebut Ganggu Patriotisme
-
Blak-blakan Selamat Ginting: Era Jokowi Diwarnai Pembegalan Partai Politik, Demokrasi dalam Bahaya!
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Terduga Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam, Suka Koleksi Gambar dan Foto Berdarah
-
Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Korban Bullying? Pengakuan Teman Sekolah Bikin Merinding
-
7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pesan di Airsoft Gun Hingga Lokasi Dekat TNI AL
-
Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta, Saksi Mata: Ada Siswa Diduga Ingin Balas Dendam dan Bunuh Diri
-
Polri Laporkan Ledakan di SMAN 72 ke Prabowo, Apa Dugaannya?
-
Wamenko Polkam Sebut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Cuma Mainan: Jangan Dibilang Aksi Teroris!
-
Legislator PDIP: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, Rekam Jejaknya Terlalu Kelam!
-
Maman Ditabrak sampai Terpelanting! Siswa Panik Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut