Suara.com - Selain itu mewajibkannya membayar uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan karena dianggap terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat serta menerima gratifikasi.
Sebelumnya, dalam perkara ini Jero, antara lain didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 dan Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.
Menurut jaksa, Jero telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga sebanyak Rp8,48 miliar saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata tahun 2004-2011 dan Rp10,3 miliar selama menjadi Menteri ESDM periode 2011-2014.
Jaksa juga mendakwa Jero meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran dana operasional menteri Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi Rp300 juta per bulan, sama dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain itu, menurut jaksa Jero terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.
Berita Terkait
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Apa Itu Amandemen ke-25? Didorong untuk Lengserkan Trump Pasca Kekalahan AS dari Iran
-
Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun
-
YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan
-
Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut
-
Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok