Suara.com - Hakim Pengadilam Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsaider tiga bulan kurungan.
Menanggapi hal tersebut, politisi Demokrat Agus Hermanto menghormati putusan pengadilan yang memvonis rekannya sesama politisi saat Jero menjadi politisi dari Partai Demokrat.
"Ini adalah tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan karena ini proses hukum," ujar Agus yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Agus menuturkan, dalam persidangan Jero Wacik ada saksi yang memberatkan maupun saksi yang meringankan Jero Wacik. Salah satunya saksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memberikan saksi yang meringankan Jero Wacik.
"Kami lihat Pak JK (Jusuf Kalla) memberi saksi meringankan yang cespleng juga," ucapnya.
Kata Agus, mengenai vonis dirinya mengembalikan sepenuhnya kepada Jero Wacik, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kita melihat putusannya kita kembalikan ke Pak Jero wacik, apakah sudah cukup atau tidak,"imbuh Agus.
Lebih lanjut, Agus menilai Jero Wacik telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat setelah menjadi tersangka.
"Pak Jero Wacik di Partai Demokrat sudah mengundurkan diri, apalagi status tersangka waktu itu. Tapi tentunya bukan dari kepengurusan. Kalau ada Keputusan inkrah menjadi suatu hal yang diputuskan," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa
-
Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!