Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti hari ini, Kamis (10/3/2016 melakukan Serah Terima Jabatan Perwira Tinggi Polri di Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Jakarta Selatan.
Menurut Badrodin, pergantian sejumlah pejabat di kubu Polri perlu dilakukan karena butuh penyegaran dan kepentingan dalam regenerasi kedepannya.
" Mutasi jabatan sangat bergantung pada kebutuhan organisasi. Ada yang untuk kepentingan regenerasi, ada yang untuk penyegaran, untuk dinamika operasional polri sehingga jadi latar belakang kapan dilakukan mutasi," kata Badrodin.
Badrodin menambahkan pergantian sejumlah perwira Polri ini sudah melalui proses di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Proses (Wanjakti) yang melewati pejabat yang termasuk dalam kebijakan jabatan sehingga track recordnya udah dibahas disitu. Ini menjadi satu latar belakang pertimbangan kenapa mereka ditempatkan disitu," kata Badrodin saat ditemui diBareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
" Dengan track record sebelumnya dia mampu melakukan tugas seperti itu. Contoh, kapolda Sulawesi Tengah di sana menghadapi teroris santoso sehingga diperlukan orang yang punya pengalaman," Badrodin menambahkan.
Berikut ini daftar pejabat tinggi Polri yang mengalami pergantian :
1. Kapolda Sumatera Utara sebelumnya Inspektur Jenderal Ngadino digantikan oleh Inspektur Jenderal Raden Budi Winarso yang juga sebelumnya menjabat sebagai KadivPropam Polri.
2. KadivPropamPolri Inspektur Jenderal Raden Winarso digantikan oleh Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang juga sebelumnya menjabat Kadivkum Polri.
3. Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan digantikan oleh Inspektur Jenderal Setyo Wasisto sebelumya menjabat Lemhanas RI.
4. ASSARPRAS Polri Inspektur Jenderal Erry Subagyo digantikan oleh Inspektur Jenderal Happy Kartika.
5. Kapolda Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Idham Azizs digantikan Brigadir Jenderal Rudy Sufahriadi.
6. kepala Polisi Bangka Belitung Brigadir Jenderal Gatot Subiyaktoro digantikan oleh Brigadir Jenderal Yovianes Mahar.
Berita Terkait
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur
-
Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka
-
Lantik Perwira Baru, Prabowo Ingatkan Jangan Pernah Korupsi
-
Prabowo Beri Peringatan Keras ke Perwira Baru: Makanmu Dari Rakyat!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti