Suara.com - Rumah terpidana penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono, di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, terlihat mentereng. Pintu gerbangnya terbuat dari besi dicat putih. Rumah tersebut dikelilingi pagar tanaman.
Cat rumah berlantai dua tersebut didominasi warna putih.
Ketika Suara.com mendekati rumah tersebut, lingkungannya terasa sepi. Pintu bagian depan, juga jendela-jendela tertutup rapat.
Petugas keamanan rumah bernama Sartono (36) mengatakan rumah tersebut sekarang didiami anak dan menantu Samadikun.
"Sekitar tiga hari lalu ada kok orang rumahnya, tapi sekarang sepi mas nggak ada orang terlihat," kata Sartono kepada Suara.com, Senin (25/4/2016).
Meski menjaga lingkungan rumah, Sartono mengaku tidak tahu aktivitas pemilik rumah.
"Keluarganya (Samadikun) kurang berkomunikasi, tertutup mas, yang saya tahu ada anaknya tinggal juga ada keluarga lain, sama pekerja kebersihannya juga nggak pernah ngobrol saya," kata Sartono.
Sejak Samadikun ditangkap dan ditahan dua pekan lalu, Sartono merasa tidak ada yang berubah dari aktivitas penghuni rumah.
"Rumahnya biasa saja mas, nggak ada ramai ramai, kalau dia ditangkap sepi aja rumahnya," kata Sartono.
Menurut pengamatan Suara.com, di lingkungan rumah tersebut terlihat sebuah mobil.
Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyelewengan dana bantuan Bank Indonesia senilai sekitar Rp2,5 triliun. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp169 miliar.
Bekas Presiden Komisaris Bank PT. Bank Modern Tbk. itu dihukum empat tahun penjara pada tahun 2003. Tetapi setelah divonis, dia kabur dan baru-baru ini berhasil ditangkap.
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi