Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno menjelaskan perihal penggunaan materai senilai Rp6 ribu pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan calon perseorangan sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Ya, materai ada, tapi per kelurahan. Jadi materai itu ditandatangani oleh calon gubernurnya," kata Sumarno usai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada 2017 di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016)
Sumarno mencontohkan formulir dukungan untuk pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Heru Budi Hartono.
"Misalnya Pak Ahok, dia menyerahkan itu di kluster per kelurahan, itu tiap-tiap kelurahan ditandatangani calon gubernur, jadi cukup satu aja, isinya bisa ratusan pendukung. Bukan tiap pendukung ada satu materainya," kata dia.
Sumarno mengatakan formulir dukungan harus diserahkan kepada KPUD DKI sebelum batas akhir penyerahan dukungan yaitu awal bulan Agustus 2016.
"Itu istilahnya bukan pendaftaran, tapi penyerahan dukungan. Penyerahan akan dilakukan pada 3-7 Agustus. Nanti juni baru pengangkatan penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional