Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan produk sistem peraturan daerah elektronik (e-perda) yang diawali dengan "video conference" dengan tiga kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, Jumat (20/5/2016).
"Peluncuran sistem ini adalah refleksi dari konteks negara hadir bersama-sama dengan masyarakat melalui sembilan program prioritas atau nawa cita," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono di Manado, Jumat (20/5/2016).
Solusi dari konsep tersebut, kata dia, adalah negara memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, salah satunya dengan Perda Elektronik.
Di mana salah satu subsistemnya adalah melalui registrasi elektronik (e-register) yang memudahkan pemerintah melakukan pendaftaran tanpa harus berbondong-bondong mendatangi Kemendagri.
Selanjutnya, kata Penjabat Gubernur Sulawesi Utara periode September 2015-Februari 2016 ini, negara juga hadir mengatasi berbagai kesulitan terkait dengan penyusunan perda "Terkait hal ini, pemerintah akan mengintegrasikannya dengan subsistem fasilitasi elektronik, serta konsultasi elektronik, tanpa harus pemerintah daerah datang ke Jakarta," ujarnya.
Formulasi e-perda ini, kata dia, fungsinya akan mencakup tiga hal yaitu e-deregulasi, e-fasilitasi dan e-konsultasi.
"Mari kita membangun dan memantapkan cita-cita kita dengan memberikan yang terbaik untuk daerah dan bangsa melalui pelayanan publik yang transparan sebagai tuntutan 'good governance'. Mari kita giat bekerja, tidak hanya berwacana," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO