News / Metropolitan
Senin, 06 Juni 2016 | 15:23 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Ada pemandangan baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta di hari pertama bulan puasa. Para PNS sudah boleh pulang jam 14.00 WIB.

Salah satu PNS Yudasmi mengaku senang dengan kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memajukan jam kerja selama bulan puasa.

"Buat saya enjoy saja, enak bisa masak, dan buka puasa bersama keluarga. Waktu buat keluarga lebih banyak," ujar Yudasmi kepada Suara.com di gedung Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6/2016).

Sejumlah PNS yang ditemui Suara.com juga senang dengan kebijakan Ahok. Mereka tidak menyoal jam kerja dipercepat.

"Pokoknya mantap kebijakannya. Walaupun harus masuk jam 7.00 WIB nggak masalah, kan kita abis salat Subuh langsung berangkat kerja," katanya.

Selama puasa, jam kerja PNS diatur pada Senin-Kamis pukul 07.00 WIB-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Pada hari Jumat jam kerja pukul 07.00 WIB-14.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Payung hukum aturan ini adalah Keputusan Gubernur Nomor 1348 tahun 2015 yang mengatur jam kerja PNS selama Ramadan 2016.

Tag

Load More