Suara.com - Rencana pemangkasan 1 juta pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dinilai bermasalah.
Anggota Komisi II, DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo menjelaskan pemangkasan tersebut tidak diatur dalam undang-undang Apratur Sipil Negara.
"Pemangkasan 1 Juta PNS itu tidak diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tidak dikenal. Jadi bagaimana nanti Pak Yuddy (Menpar RB) menganggarkan uang pasangonnya?" Kata Fandi saat berbincang dengan suara.com di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Menurutnya, klausul pemberhentian PNS memang ada dalam undang-undang ASN, namun tidak dalam kategori mempercepat masa pensiun. Sebab itu, Fandi pertanyakan dasar hukum pemberian pesangon kepada para PNS yang akan dipensiunkan tersebut.
"Pemberhentian ASN memang diatur dalam Undang-Undang ASN, tapi kalau untuk pensiun dini atau dipercepat masa pensiunnya dengan pasangon, kalau tidak diatur, maka bagaimana dianggarkan?" Kata Fandi.
Dia mengingatkan, agar Menpan RB tidak melempar wacana yang dapat meresahkan para PNS di daerah.
"Selama ini Pak Yudduy juga nggak pernah melaporkan atau menyampaikan rencana ini ke DPR. Khususnya Komisi II. Jangan berwacana terhadap sesuatu karena ini tentu saja meresahkan para PNS di daerah," tutur Fandi.
Fandi juga menyarankan agar Menpan RB berpikir ulang terkait rencananya tersebut.
"Pak Yuddy harus mempertimbangkan wacana ini dengan baik, perlu dikaji secara komperhensif, baik dari sisi hukumnya, undang-undangnya serta bagaimana implementasinya di lapangan," kata Fandi.
Komisi II akan menggelar rapat pembahasan APBN bersama Menpar RB, sekaligus meminta tanggapan soal rencana pemangkasan 1 Juta PNS tersebut.
"Selasa ini kita Komisi II akan melakukan pembahasan anggaran APBN dengan Pak Yuddy Chrisnandi. Nanti sekalian ditanyakan rencana ini," tutur Fandi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia