Suara.com - Peredaran makanan ringan Bihun Kekinian yang kemudian dikenal sebagai Bikini Snack di masyarakat membuat kondisi lingkungan untuk anak-anak makin tidak aman. Pasalnya, kemasan makanan ringan produksi Kota Bandung itu mengandung unsur pornografi.
"Sungguh memprihatinkan dengan adanya makanan ringan yang tidak layak itu, anak kita sedang dalam kondisi yang semakin tidak aman," kata Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP PKS Wirianingsih di Jakarta, hari ini.
Karena itu, menurutnya produsen yang sengaja berniat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia harus dilawan.
"Dilawan dengan edukasi yang tiada henti kepada orangtua hati-hati mendidik, mengasuh, dan menjaga anak-anaknya. Selain itu juga harus memberi batasan jajanan pada anak dengan memenuhi dua syarat yakni baik dan halal," kata Wirianingsih.
PKS, menurut Wirianingsih, sangat mendukung dorongan publik agar Badan Pengawas Obat dan Makanan mendesak produsen Bikini Snack menarik produknya yang dianggap tidak layak karena menampilkan gambar pornografi dan memasang tagline yang sangat tidak baik.
"Kami sangat mendukung sekali keputusan YLKI untuk menarik makanan ringan itu," kata dia.
Wirianingsih mendesak kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) harus bersatu dan bekerjasama untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman pornografi.
"Sekarang seluruh pemangku kepentingan anak harus bersatu dan bekerja sama serta bergandengan tangan untuk menyelamatkan anak Indonesia. Masyarakat harus betul-betul peduli dan mengawasi lingkungan yang memberi dampak buruk pada perkembangan anak. Anak adalah sumber daya paling potensial terhadap masa depan negara dan bangsa," kata Wirianingsih.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Jawa Tengah, Ngargono memprotes camilan bermerk Bikini Snack. Produk Bikini Snack dinilai tidak layak diedarkan karena jajanan ini memiliki kemasan berbau pornografi. Kemasan itu bisa meracuni pikiran anak-anak terkait tindakan tidak senonoh. Produk itu juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Dalam peraturan itu diatur bahwa produk makanan harus dikemas secara benar dan tidak menyesatkan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustridan dan Perdagangan Jawa Barat Hening Widiatmoko bahkan menegaskan Bikini Snack akan ditarik dari peredaran.
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada