Suara.com - Peredaran makanan ringan Bihun Kekinian yang kemudian dikenal sebagai Bikini Snack di masyarakat membuat kondisi lingkungan untuk anak-anak makin tidak aman. Pasalnya, kemasan makanan ringan produksi Kota Bandung itu mengandung unsur pornografi.
"Sungguh memprihatinkan dengan adanya makanan ringan yang tidak layak itu, anak kita sedang dalam kondisi yang semakin tidak aman," kata Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP PKS Wirianingsih di Jakarta, hari ini.
Karena itu, menurutnya produsen yang sengaja berniat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia harus dilawan.
"Dilawan dengan edukasi yang tiada henti kepada orangtua hati-hati mendidik, mengasuh, dan menjaga anak-anaknya. Selain itu juga harus memberi batasan jajanan pada anak dengan memenuhi dua syarat yakni baik dan halal," kata Wirianingsih.
PKS, menurut Wirianingsih, sangat mendukung dorongan publik agar Badan Pengawas Obat dan Makanan mendesak produsen Bikini Snack menarik produknya yang dianggap tidak layak karena menampilkan gambar pornografi dan memasang tagline yang sangat tidak baik.
"Kami sangat mendukung sekali keputusan YLKI untuk menarik makanan ringan itu," kata dia.
Wirianingsih mendesak kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) harus bersatu dan bekerjasama untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman pornografi.
"Sekarang seluruh pemangku kepentingan anak harus bersatu dan bekerja sama serta bergandengan tangan untuk menyelamatkan anak Indonesia. Masyarakat harus betul-betul peduli dan mengawasi lingkungan yang memberi dampak buruk pada perkembangan anak. Anak adalah sumber daya paling potensial terhadap masa depan negara dan bangsa," kata Wirianingsih.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Jawa Tengah, Ngargono memprotes camilan bermerk Bikini Snack. Produk Bikini Snack dinilai tidak layak diedarkan karena jajanan ini memiliki kemasan berbau pornografi. Kemasan itu bisa meracuni pikiran anak-anak terkait tindakan tidak senonoh. Produk itu juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Dalam peraturan itu diatur bahwa produk makanan harus dikemas secara benar dan tidak menyesatkan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustridan dan Perdagangan Jawa Barat Hening Widiatmoko bahkan menegaskan Bikini Snack akan ditarik dari peredaran.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!