Suara.com - Peredaran makanan ringan Bihun Kekinian yang kemudian dikenal sebagai Bikini Snack di masyarakat membuat kondisi lingkungan untuk anak-anak makin tidak aman. Pasalnya, kemasan makanan ringan produksi Kota Bandung itu mengandung unsur pornografi.
"Sungguh memprihatinkan dengan adanya makanan ringan yang tidak layak itu, anak kita sedang dalam kondisi yang semakin tidak aman," kata Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP PKS Wirianingsih di Jakarta, hari ini.
Karena itu, menurutnya produsen yang sengaja berniat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia harus dilawan.
"Dilawan dengan edukasi yang tiada henti kepada orangtua hati-hati mendidik, mengasuh, dan menjaga anak-anaknya. Selain itu juga harus memberi batasan jajanan pada anak dengan memenuhi dua syarat yakni baik dan halal," kata Wirianingsih.
PKS, menurut Wirianingsih, sangat mendukung dorongan publik agar Badan Pengawas Obat dan Makanan mendesak produsen Bikini Snack menarik produknya yang dianggap tidak layak karena menampilkan gambar pornografi dan memasang tagline yang sangat tidak baik.
"Kami sangat mendukung sekali keputusan YLKI untuk menarik makanan ringan itu," kata dia.
Wirianingsih mendesak kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) harus bersatu dan bekerjasama untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman pornografi.
"Sekarang seluruh pemangku kepentingan anak harus bersatu dan bekerja sama serta bergandengan tangan untuk menyelamatkan anak Indonesia. Masyarakat harus betul-betul peduli dan mengawasi lingkungan yang memberi dampak buruk pada perkembangan anak. Anak adalah sumber daya paling potensial terhadap masa depan negara dan bangsa," kata Wirianingsih.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Jawa Tengah, Ngargono memprotes camilan bermerk Bikini Snack. Produk Bikini Snack dinilai tidak layak diedarkan karena jajanan ini memiliki kemasan berbau pornografi. Kemasan itu bisa meracuni pikiran anak-anak terkait tindakan tidak senonoh. Produk itu juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Dalam peraturan itu diatur bahwa produk makanan harus dikemas secara benar dan tidak menyesatkan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustridan dan Perdagangan Jawa Barat Hening Widiatmoko bahkan menegaskan Bikini Snack akan ditarik dari peredaran.
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?