Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka judi bola online berinisial AEL di kediamanya di jalan Pejagalan I, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (5/8/2016).
Kepala Sub Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar polisi Budi Hermanto mengatakan tersangka melakukan judi online bola dengan menggunakan fasilitas handphone.
" Yang dilakukan pelaku, menerima pasangan judi togel bola dari pemesan dengan fasilitas SMS," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2016).
Sementara itu pelaku hanya menampung para pemasang judi online, yang selanjutnya diteruskan kepada bandarnya yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah para pemasang judi terkumpul, pelaku AEL menyetorkan kebandar berinisial BS (DPO)," ujar Budi.
Pelaku AEL kerap melakukan aksi judi bola sejak tahun 2011. Kini AEL memiliki omzet sampai puluhan juta setiap bulannya dari judi bola.
" Judi online bola, pelaku mendapatkan omset sampai Rp. 30 juta perbulannya," ujar Budi.
Dari barang bukti yang disita diantaranya dua buku tabungan BCA atas nama Ko Gwek Moy, dua buku rekapan togel, satu buku tafsir mimpi, dan ponsel Nokia C3.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AEL dikenakan pasal 5 ayat 1 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara selama lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan