Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memgaku akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan judicial review UU Pilakada Nomor 10 tahun 2016 tentang cuti kampanye bagi calon petahana di Pemilihan Kepala Daerah.
"Jadi pukul 11.00 nanti. Ya MK dateng aja panggil, aku udah masukin surat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8/2016).
"Nggak pakai pengacara, aku saja duduk situ ngomong," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu beralasan apabila dirinya mengambil cuti kampanye maka dirinya secara tak langsung akan bolos kerja selama masa kampanye. Dia tak akan masuk kerja selama 6 bulan.
"Ya argumen sederhana saja, PNS selama 45 hari nggak masuk saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas 100 hari?" katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengaku bukan menentang kebijakan yang telah diatur dalam UU Pilkada. Namun, Ahok meminta jangan memaksa dirinya untuk mengambil cuti kampanye sebagai calon petahana.
"Saya bukan menentang, sekali lagi ya, saya sepakat dan saya katakan kalau mau kampanye wajib cuti tapi jangan paksa saya. Kalau pun masa kampanye buat penantang saya butuh waktu dong. Kalau buat saya, saya kerja namanya juga petahana," kata dia.
Lebih lanjut, Ahok malah meminta agar aturan bagi peserta Pilkada lebih menekankan tranparansi dana kampanye. Hal itu, kata dia, untuk meminamalisir permainan politik uang di Pilkada DKI.
"Makanya yang paling penting itu kamu harus bikin yang jelas di mana yang dianggap pelanggaran, pelanggaran kampanye. Misal kampanye bagi-bagi duit pakai duit pemda. Nah itu nggak boleh. Kan bisa dilihat. Semua saya transparan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus