Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memgaku akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan judicial review UU Pilakada Nomor 10 tahun 2016 tentang cuti kampanye bagi calon petahana di Pemilihan Kepala Daerah.
"Jadi pukul 11.00 nanti. Ya MK dateng aja panggil, aku udah masukin surat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8/2016).
"Nggak pakai pengacara, aku saja duduk situ ngomong," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu beralasan apabila dirinya mengambil cuti kampanye maka dirinya secara tak langsung akan bolos kerja selama masa kampanye. Dia tak akan masuk kerja selama 6 bulan.
"Ya argumen sederhana saja, PNS selama 45 hari nggak masuk saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas 100 hari?" katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengaku bukan menentang kebijakan yang telah diatur dalam UU Pilkada. Namun, Ahok meminta jangan memaksa dirinya untuk mengambil cuti kampanye sebagai calon petahana.
"Saya bukan menentang, sekali lagi ya, saya sepakat dan saya katakan kalau mau kampanye wajib cuti tapi jangan paksa saya. Kalau pun masa kampanye buat penantang saya butuh waktu dong. Kalau buat saya, saya kerja namanya juga petahana," kata dia.
Lebih lanjut, Ahok malah meminta agar aturan bagi peserta Pilkada lebih menekankan tranparansi dana kampanye. Hal itu, kata dia, untuk meminamalisir permainan politik uang di Pilkada DKI.
"Makanya yang paling penting itu kamu harus bikin yang jelas di mana yang dianggap pelanggaran, pelanggaran kampanye. Misal kampanye bagi-bagi duit pakai duit pemda. Nah itu nggak boleh. Kan bisa dilihat. Semua saya transparan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!