Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memgaku akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan judicial review UU Pilakada Nomor 10 tahun 2016 tentang cuti kampanye bagi calon petahana di Pemilihan Kepala Daerah.
"Jadi pukul 11.00 nanti. Ya MK dateng aja panggil, aku udah masukin surat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8/2016).
"Nggak pakai pengacara, aku saja duduk situ ngomong," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu beralasan apabila dirinya mengambil cuti kampanye maka dirinya secara tak langsung akan bolos kerja selama masa kampanye. Dia tak akan masuk kerja selama 6 bulan.
"Ya argumen sederhana saja, PNS selama 45 hari nggak masuk saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas 100 hari?" katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengaku bukan menentang kebijakan yang telah diatur dalam UU Pilkada. Namun, Ahok meminta jangan memaksa dirinya untuk mengambil cuti kampanye sebagai calon petahana.
"Saya bukan menentang, sekali lagi ya, saya sepakat dan saya katakan kalau mau kampanye wajib cuti tapi jangan paksa saya. Kalau pun masa kampanye buat penantang saya butuh waktu dong. Kalau buat saya, saya kerja namanya juga petahana," kata dia.
Lebih lanjut, Ahok malah meminta agar aturan bagi peserta Pilkada lebih menekankan tranparansi dana kampanye. Hal itu, kata dia, untuk meminamalisir permainan politik uang di Pilkada DKI.
"Makanya yang paling penting itu kamu harus bikin yang jelas di mana yang dianggap pelanggaran, pelanggaran kampanye. Misal kampanye bagi-bagi duit pakai duit pemda. Nah itu nggak boleh. Kan bisa dilihat. Semua saya transparan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar
-
Prabowo Tiba di Mesir, Akan Hadiri KTT Perdamaian Gaza Bersama Donald Trump hingga Macron
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
-
Bahan Bakar Baru E10 Digadang Ramah Lingkungan, Seberapa Siap Indonesia?