Suara.com - Kapolri Jendral Tito Karnavian menduga beberapa arahannya terkait dengan larangan tindakan kekerasan di luar batas, yang dilakukan Polisi belum sampai ke tingkat bawah. Akibatnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi masih saja terjadi.
"Sepertinya arahan saya mengenai program ini belum sampai kepada tingkat bawah, mungkin baru sampai tingkat Kapolda dan Kapolres. Kapolres belum menyampaikan ke bawah, Kasatker belum menyampaikan ke bawah," kata Tito dalam sambutannya, di acara perayaan hari jadi Polwan ke-68 dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-64, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Ia kemudian menyebutkan beberapa kejadian di berbagai daerah yang melibatkan oknum Kepolisian.
"Akibatnya peristiwa-peristiwa dalam beberapa waktu terakhir, seperti di Kabupaten Karo dua hari yang lalu, di Kabupaten Meranti Riau ada tersangka yang meninggal dunia setelah ditangkap polisi, kemudian ada juga beberapa peristiwa lain di Papua, di Makassar dan lain-lain," ujar Tito.
Mengingat tindakan tersebut dipandang menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi, Tito berharap para Polisi Wanita berperan untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut. Ia menilai Polwan memiliki keahlian dalam hal ini.
"Ini saya harapkan rekan-rekan Polwan bisa mengambil peran dalam rangka untuk perubahan reformasi di dalam Kepolisian, karena polwan ini memiliki banyak kelebihan, disamping tentunya ada beberapa kekurangan karena kodratnya sebagai wanita," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan